Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Lingkungan Hidup Segel Perusahaan yang Menumpuk Material Pasir di Mega Legenda Batam

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, melakukan penindakan terhadap perusahaan yang menumpuk material pasir di lahan bufferzone Mega Legenda Batam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dinas Lingkungan Hidup Segel Perusahaan yang Menumpuk Material Pasir di Mega Legenda Batam
Tribunbatam.id/Leo Halawa
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, melakukan penindakan terhadap perusahaan yang menumpuk material pasir di lahan bufferzone Mega Legenda Batam, Kepri, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, melakukan penindakan terhadap perusahaan yang menumpuk material pasir di lahan bufferzone Mega Legenda Batam, Kepri, Rabu (4/3/2020).

Berdasarkan hasil Pantauan TRIBUNBATAM.id, Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyegelan lokasi dan dua unit alat berat beko di lokasi.

Beberapa yang datang di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup didampingi oleh Kabid PPUD Satpol PP, Camat, Sekretaris Lurah setempat dan Babinsa mendatangi lokasi Mega Legenda 2 RT 05 RW 08 di PT Usaha Semesta Abadi.

Kabid Pengaduan DLH, Endra Rica menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat. Yang diduga menyalahgunakan izin dan pemanfaatan lokasi.

Baca: Bandingkan Valentino Rossi dan Marc Marquez, Direktur LCR Honda Soroti Ego The Doctor

Baca: Pemprov DKI Ungkap Ada 145 Orang Dipantau dan 30 Lainnya Diawasi

"Namun, Izin tersebut beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan pasir. Dan izin itu di tahun 2017, sekarang udah mati," kata dia.

Selain izin yang sudah kedaluarsa, petugas juga mendapatkan penyalahgunaan izin lainnya. Yakni tidak memiliki Izin lingkungan dan tidak adanya TPS.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan sudah berulang kali dipanggil ke kantor, namun mangkir dari panggilan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sudah panggil ke kantor selama tiga kali, namun tak ada respon dari perusahaan tersebut," katanya.

Atas kegiatan perusahaan tersebut, DLH melakukan kegiatan non yustisi Penegakan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Dinas Lingkungan Hidup Batam Segel Lokasi Penyimpan Material di Legenda, Diduga Salahgunakan Izin

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas