Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Seksual Sesama Jenis di Tempat Ibadah Terungkap dari Kecurigaan Warga Saat Lampu Dimatikan

Minggu malam EPS meminta izin untuk menginap di mushala karena tak ada uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hubungan Seksual Sesama Jenis di Tempat Ibadah Terungkap dari Kecurigaan Warga Saat Lampu Dimatikan
123RF.com
Ilustrasi 

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ungkap Deny.

Selain itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan ROP.

Tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad itu membawa psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.

Menurut pengakuan pilunya, ROP telah empat kali dipaksa untuk melayani nafsu birahi EPS.

Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena ROP tak menyukai hubungan seks tersebut.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.

Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.

Berita Rekomendasi

"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.

Berawal dari curhat di sosmed

Besri memaparkan, ROP berasal dari keluarga yang 'broken'.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Ibu ROP berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.

Besri mengatakan akibat kondisi itu, ROP menjadi kurang diperhatikan dan putus sekolah.

Dari pengakuannya, kata Besri, ROP juga sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan EPS.

EPS telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka di Mapolres Solok.

Ia dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunJakarta/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dipaksa Layani Nafsu Pemuda Pengangguran hingga 4 Kali, Begini Pengakuan Pilu Bocah Lelaki di Solok, https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/05/dipaksa-layani-nafsu-pemuda-pengangguran-hingga-4-kali-begini-pengakuan-pilu-bocah-lelaki-di-solok?page=all.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas