Kasus Dugaan Ayah Perkosa Anak Tiri: Terjadi Sejak Korban Kelas 6 SD, Dilakukan Saat Istri ke Pasar
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Sri Wahyunik/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu, Jember, karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Baca: Perilaku Kerap Peluk dan Ciumi Anak Tiri di Depan Umum Awal Terungkapnya Aksi Bejat Si Ayah
Baca: Diyakini Mampu Tangkal Virus Corona, Jamu Tradisional Ramai Diburu Warga
Baca: Viral Video Menggemaskan Seorang Anak Hendak Makan Biskuit Tapi Lupa Jika Dia Kenakan Masker
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
DN disebutkan dua kali memperkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun SURMALANG.COM, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya, bahkan pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.
Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu. Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," ujar Jumbo, Kamis (5/3/2020).
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat. Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cewek 16 Tahun di Jember Jadi Budak Seks Bapak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Dilakukan saat Istri ke Pasar, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/03/05/cewek-16-tahun-di-jember-jadi-budak-seks-bapak-tiri-sejak-kelas-6-sd-dilakukan-saat-istri-ke-pasar?page=all.