PENGAKUAN Bocah 4 Kali Diajak Berhubungan Badan Sesama Jenis, Akui Ada Pemaksaan hingga Alami Trauma
Anak di bawah umur berinisial ROP (13) di Sumatera Barat, menerima pendampingan psikolog, setelah mengalami pencabulan dengan unsur pemaksaan.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Anak di bawah umur berinisial ROP (13) di Sumatera Barat, menerima pendampingan psikolog, setelah mengalami pencabulan dengan unsur pemaksaan.
ROP dipaksa untuk berhubungan badan sesama jenis oleh seorang pria di sebuah musala pada Minggu (1/3/2020) lalu.
Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat, menghadirkan seorang psikolog untuk membantu menghilangkan trauma bagi korban.
"Kasusnya sudah kita telusuri dan kita membawa psikolog," kata Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Setelah adanya trauma healing tersebut, korban mengaku dipaksa oleh tersangka yakni EPS (23) untuk melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak empat kali.
ROP mengaku terpaksa dan tak menyukai hubungan sejenisnya dengan pria yang disebut tak mempunyai pekerjaan tersebut.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," ungkap Besri.
Baca: Nasib 3 Pemuda Paksa Sejoli Berbuat Mesum dan Rampas HP, Sempat Lukai Polisi yang Menyamar
Baca: 2 Pria Penyuka Sesama Jenis Terciduk Mesum di Tempat Ibadah, Mengaku Numpang Tidur dan Matikan Lampu
Baca: Pengakuan Wanita Korban Mesum Pria yang Foto Bawah Rok di Minimarket: Teguran Allah, Gemetar Cerita
Menurutnya, atas perbuatan dari EPS itu, korban mengalami trauma.
Ia membantah jika korban disebut memiliki kelainan seks yang menyimpang.
Sebab, korban dipaksa untuk menuruti nafsu dari tersangka.
"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang, karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.
Korban Direhabilitasi di Dinas Sosial
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, korban direhabilitasi untuk memberikan penanganan lanjutan.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut."
"Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan
Baca: Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, sejak Korban Usia 9 Tahun di Gereja
Baca: Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek di Trenggalek Diringkus Polisi
Ia juga membenarkan, korban mengalami paksaan dari pelaku untuk berhubungan sesama jenis.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis."
"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
Sementara itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Kejadian tersebut bermula saat EPS dan ROP menumpang menginap di musala.
Mereka mengaku tak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan pada Minggu (1/3/2020) lalu.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Pengurus musala mengizinkan keduanya menginap, karena merasa prihatin.
Baca: FAKTA Pendeta Cabuli Jemaat: Dilakukan Selama 17 Tahun, Terbongkar saat Korban Hendak Menikah
Baca: 17 Tahun Dicabuli, Kebejatan Pemuka Agama Terungkap Setelah Wanita Korbannya Akan Menikah
Baca: Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya 2 Kali Seminggu Sejak SD Hingga SMA, Ternyata Ada Korban Lain
Setelah mendapat izin, keduanya tiba-tiba memadamkan semua lampu di musala.
Perilaku mencurigakan dari dalam musala akhirnya membuat pengurus bersama warga mendatangi musala tersebut.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," ungkapnya.
Melihat keduanya tengah melakukan hubungan seksual dan dalam kondisi telanjang, warga dibuat kaget atas peristiwa tersebut.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk."
"Namun beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," jelasnya.
Baca: Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar Setelah Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan
Baca: Guru yang Cabuli Siswinya Dalam Mobil di Sumbar Terancam 17 Tahun Penjara
Baca: Fakta-fakta Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Kepsek selama 4 Tahun, Kini Korban Sudah SMA
Deny menambahkan, tersangka sehari-harinya tak bekerja.
Sementara, korban juga sudah putus sekolah.
"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," kata Deny.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Solok untuk pemeriksaan lanjutan.
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok."
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," imbuh Deny Akhmad.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.