Berkas Lengkap, Jaksa Siap Seret Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin ke Pengadilan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (55) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, maka kejaksaan siap membawa tiga orang tersangka termasuk dari istri hakim Jamaluddin sendiri ke pengadilan.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan, beranjak dari temuan korban yang tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.
Baca: Kemenkes Antisipasi Subklaster Baru Virus Corona di Luar Pasien Kasus 1
Baca: Mantan Pacar Ketemuan, Yuni Shara Terima Tawaran Raffi Ahmad dan Singgung Nama Nagita Slavina
Baca: Pukat UGM Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Harusnya KPK Punya Rasa Malu, Masa Kalah dari Polsek
Baca: Penangkapan Seorang Pemuda di Areal Masjid Sempat Dikira Warga Terkait Terorisme
Setelah dilakukan pengembangan, petugas membekuk tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, Selasa (7/1/2020).
Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.
Setelah melaksanakan reka adegang hingga penyerahan berkas BAP, ketiga tersangka siap dikirim ke tahap pengadilan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan P21 pada 27 Februari.
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," ujarnya, Jumat (6/3/2020).
Seperti yang diketahui, dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelaku pembunuhan yang diperankan oleh istri korban sendiri, Zuraida Hanum (41).
Sementara untuk melancarkan niatnya ini, Zuraida menyewa eksekutor yang menghabisi nyawa Jamaluddin yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29). (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berkas BAP 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Dinyatakan Lengkap