Jual Temannya Rp 700 Ribu Hingga Rp 1,7 Juta, Mahasiswi Divonis 6 Bulan Penjara
Terpidana kasus muncikari itu divonis 6 bulan atas kejahatan prostitusi online terselubung atau memperdagangkan manusia.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, Jaksa Gatot Hariawan sekaligus Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana menerima putusan Majelis.
Gatot tidak melakukan upaya hukum lain, karena putusan Hakim dinilai tidak jauh atau separuh dari tuntutan.
"Menerima yang mulia," ungkapnya.
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Jumat (6/3/2020): Cancer Hati-hati Pada Hutang, Keuangan Leo Baik
Baca: Pertamina Beri Pendampingan CSR dan Pelatihan Manajemen Keuangan ke Warga Tuban
Sebelumnya, kasus prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar beberapa bulan lalu atau November 2019.
Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.
Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu.
Sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang, atau full time seharga Rp 1,7 juta.
Dan aksi esek-esek itu dilakukan di hotel yang disepakati.
Kepada Jaksa, terdakwa mengaku baru sekali melakukan penawaran itu ke pria hidung belang tersebut.
Terdakwa mendapat Rp 400 ribu sekali korban kencan.
Terdakwa diketahui juga merupakan mahasiswi semester akhir.
Bahkan, sudah menjalani sidang skripsi.
Sebab, saat ini hanya tinggal menunggu wisuda saja.
Terdakwa memang sebelumnya sempat tidak ditahan.
Namun, dengan pertimbangan Jaksa maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Penahanan itu menimbang soal keamanan dan supaya terdakwa tidak melarikan diri.
Dan juga karena segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ni Putu CS Divonis 6 Bulan Penjara, Jual Temannya Dengan Harga Ratusan Ribu