Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Penyebabnya karena Yeremias Bisai jadi Tersangka Gratifikasi
Massa membakar kantor bupati Waropen setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Massa merusak dan membakar kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.
Petugas kepolisian yang mencoba membubarkan massa sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif."
"Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Mengenai pemicu aksi tersebut, Suhandak menyatakan, hal itu masih terkait penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca: Driver Ojol vs Debt Collector di Jogja, Duduk Perkara hingga Kantor Leasing Dirusak Oknum Ojol
Baca: Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?
"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata dia.
Mengenai jumlah kerusakan, Suhandak belum dapat menginformasikannya karena saat ini petugas masih melakukan pendataan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yeremias mencapai Rp 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka."
"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.
Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yeremias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
Baca: UPDATE Driver Ojol vs Debt Collector di Sleman, Begini Pengakuan Pengguna Ojol Pascabentrok
Baca: Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector di Sleman, Sejumlah Driver Pilih Off Bid Pascabentrok
Gratifikasi yang diduga diterima Yeremias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan.
Yeremias Bisai jadi tersangka
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yeremias mencapai Rp 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka."
"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.
Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yeremias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
Gratifikasi yang diduga diterima Yeremias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.
"Pemberian gratifikasi ada yang dalihnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalihnya pinjam," kata Alex.
Alex memastikan Kejati Papua akan memanggil Yeremias dengan statusnya kini sebagai tersangka.
Yeremias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan" dan "Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Senilai Rp 19 M"