Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Terdengar Suara Tembakan, 15 Saksi Diperiksa
Kantor Bupati Waropen, Papua dibakar massa pada Jumat (6/3/2020) pagi. Dalam aksi tersebut, polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Massa merusak dan membakar Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.
Petugas kepolisian yang mencoba membubarkan massa sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif. Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Mengenai pemicu aksi tersebut, Suhandak menyatakan, hal itu masih terkait dengan penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca: Protes Kekerasan Terhadap Umat Islam, Massa PA 212 Akan Gelar Aksi di Kedubes India Hari Ini
Baca: Ditinggal Komplotannya Saat Ketahuan Sedang Mencuri, Monang Luka Parah Dihakimi Massa
"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata dia.
Mengenai jumlah kerusakan, Suhandak belum dapat menginformasikannya karena saat ini petugas masih melakukan pendataan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.
Baca: Sebelum Virus Corona, Ini 10 Wabah Penyakit Pembunuh Massal yang Pernah Melanda Dunia
Baca: Sopir Truk Tewas Diamuk Massa di Kabupaten Dogiyai, 7 Polisi Diperiksa Propam
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.
Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Baca: BERITA POPULER: Massa Aksi 212 Sempat Menuntut Ahok Mundur dari Pertamina, Ini Kata Erick Thohir
Baca: Pemecatan Massal di China Imbas Ratusan Orang di Penjara Terinfeksi Corona
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
Gratifikasi yang diduga diterima Yermias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
(Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)