Pemasok Sabu ke Sindikat Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Diamankan
Tersangka ini diamankan petugas saat berada di Jalan Plikat VI, Kompleks Bumi Serdang Damai, Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM,TANJUNGBALAI - Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai terus menelusuri pemasok narkotika kepada tiga orang tersangka sindikat pengedar sabu yang telah tertangkap pada Rabu (4/3/2020) lalu di berbagai lokasi di Kota Tanjungbalai.
Polisi mengamankan Muhammad Yadi alias Rahmad alias Panjang (47) warga Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari tadi.
Tersangka ini diamankan petugas saat berada di Jalan Plikat VI, Kompleks Bumi Serdang Damai, Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan.
"Kami tangkap tersangka Muhammad Yadi alias Yadi di Kota Medan. Penangkapan ini berkat keterangan tersangka Muhammad Irfan kepada penyidik. Irfan ini sudah ditangkap pada Rabu lalu bersama dua temannya," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Ditambahkan Putu, seluruh barang bukti yang disita dari sindikat pengedar sabu Muhammad Irfan bersumber dari tersangka Rahmad.
Berdasarkan keterangan tersangka Irfan, penyerahan barang haram dari tersangka Rahmad kepada dirinya berlangsung pada Sabtu (29/2/2020) lalu di Kota Tanjungbalai. Penyerahan narkotika jenis sabu itu disaksikan rekan Irfan yang turut tertangkap bernama Syafri.
Baca: Pulang dari Singapura dan Sempat Diisolasi, Seorang Warga Jakarta Timur Diduga Suspect Corona
Baca: Inovasi Baru, Dua Mahasiswi UNY Ini Buat Sabun Herbal dari Daun Singkong, Ini Keunggulannya
Baca: BCL Berderai Air Mata Saat Dengar Lagu Judika, Duma Riris Bela Suaminya yang Dipojokkan
"Dari keterangan tersangka Rahmad, ia mendapat sabu dari seorang warga Aceh yang biasa disapa Asbak dengan sistem pembayaran dilakukan setelah seluruhnya berhasil terjual," ungkap mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut itu.
Upaya petugas untuk turut mengamankan warga Desa Gelung Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang gagal terlaksana, setelah nomor kontak Asbak sama sekali tidak dapat dihubungi.
"Usai diamankan di Medan, tersangka lalu kami bawa ke Kota Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum," sebutnya.
Dari tangan tersangka Rahmad, petugas menyita satu unit mobil Toyota Corolla warna hitam BK 1789 CN yang digunakan sebagai alat transportasi tersangka untuk mengantar sabu dari Medan ke Kota Tanjungbalai.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Sebelumnya saat menangkap tersangka Muhammad Irfan, Syafri dan Alim Hidayat dari berbagai lokasi di Tanjungbalai pada Rabu (4/3/2020), polisi mendapati barang bukti berupa satu plastik transparan berisi sabu seberat 30,71 gram, satu plastik transparan berisi sabu seberat 60,60 gram dan tujuh plastik klip dengan total berat 7,32 gram. (ind/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tangkap Pemasok Sabu ke Sindikat Pengedar Narkoba di Tanjungbalai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.