Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar dari Video Cekcok Ojol dan Pejalan Kaki, Ini Payung Hukum Hak Penggunaan Trotoar

Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut, video viral, ojol, gojek, grab, instagram.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Belajar dari Video Cekcok Ojol dan Pejalan Kaki, Ini Payung Hukum Hak Penggunaan Trotoar
Kolase Tribunnews (Instagram.com/koalisipejalankaki dan Warta Kota/Alex Suban)
Belajar dari Video Cekcok Ojol dan Pejalan Kaki, Berikut Payung Hukum Hak Penggunaan Trotoar 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan cekcok antara oknum driver ojek online (ojol) dengan pejalan kaki ramai di media sosial.

Diduga keributan dilatarbelakangi saat sang driver ojol mengambil hak pejalan kaki di trotoar.

Terlepas dari kejadian di atas, perlu diketahui sebelumnya pemanfaatan fasilitas trotoar telah memiliki payung hukumnya. 

Aktivitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, di Pasal 45 trotoar dikategorikan sebagai fasilitas pendukung.

Selain trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte; dan/atau, fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut juga dimasukan dalam fasilitas pendukung lainnya.

Baca: Viral Curhat Wanita yang Suaminya Hilang Bersama Pesawat MH370 6 Tahun Lalu: Tiada Kubur Tiada Pesan

Pada pasal 131 diatur, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Berita Rekomendasi

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2.

Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di sini

Viral Sebelumnya

Video adu mulut oknum driver ojol dengan pejalan kaki (Instagram.com/koalisipejalankaki)
Video adu mulut oknum driver ojol dengan pejalan kaki (Instagram.com/koalisipejalankaki) 

Video yang menunjukkan adu mulut antara oknum driver ojek online (ojol) dengan seorang pejalan kaki viral di media sosial.

Akun Instagram @koalisipejalankaki menjadi satu akun yang menyebarluaskan rekaman tersebut.

Video singkat ini memperlihatkan suasana di sebuah jalan yang ramai saat terjadi keributan.

Diduga keributan bersumber saat oknum driver ojol mengambil hak pejalan kaki dengan mengendari motornya di atas trotoar.

"laah kalau penegakan hukum tegas dan tidak mandul, yaa barang tentu tidak akan terjadi perlakuan seperti yang dialami pejalan kaki ini...," tulis @koalisipejalankaki.

Baca: Dikira Arsitek, Guru Viral Penggambar Perspektif 2 Titik Lenyap Mengaku Belajar dari YouTube

Postingan yang sudah di tonton sebanyak 51 ribu kali ini menuai berbagai komentar beragam dari warganet.

Termasuk menyayangkan kenapa keributan ini bisa terjadi.

Untuk mengetahui kejelasan kejadian di atas, Tribunnews melakukan penelusuran.

Perekam video sekaligus pejalan kaki bernama Fajar (bukan nama sebenarnya) yang diduga diambil haknya membeberkan ceritanya.

Ia menjelaskan keributan tersebut terjadi Rabu (4/3/2020) lalu di depan satu gedung di kawasan Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Fajar, Jumat (6/3/2020).

Awal mulanya, ia dan seorang rekan kerjanya menunggu di trotoar depan gedung tersebut. 

Selang beberapa waktu kemudian melintaslah seorang driver ojol dengan melawan arah di atas trotoar.

"Sampai hampir menabrak rekan saya, dia cuma bilang permisi," imbuh Fajar.

Baca: Viral di Medsos, Penumpang yang Tidur di Lantai Pesawat karena Kelelahan

Kemudian ia mencoba menegur dan memberitahu apa yang dilakukan oknum driver ojol tersebut tidak benar.

"Saya tegur, saya bilang ini jalur pejalan kaki bukan jalur motor."

"Dia malah marah-marah dan menantang berkelahi," katanya.

Di tengah adu mulut tersebut, rekan Fajar mengeluarkan smartphone untuk mulai merekam kejadian tersebut. 

Fajar mengaku kejadian yang menganggu hak pejalan kaki saat menggunakan trotoar bukan pertama kalinya.

Sehari sebelumnya dia juga mendapati pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar.

"Yang pertama kira-kura 3 hari sebelumnya, tapi nggak sempet videoin karena sendiri waktu itu"

 "Setiap hari saya lewat sana, saya sendiri udah dua kali ribut, ada beberapa lagi sering seperti itu, tapi tidak mengganggu saya," ujar Fajar. 

Fajar menilai pengendar-pengendara tersebut tidak ingin balik arah untuk menghindari macet.

Mereka memilih melawan arah dengan naik ke atas trotoar di jalan tersebut.

Terakhir Fajar berharap para pengendara mulai sadar dan menghargai hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan aman. 

"Pejalan kaki mohon dilindungi. Pemerintah membangun trotoar untuk kami biar nyaman berjalan kaki."

"Saya suka berjalan kaki semenjak trotoar sudah bagus, sekalian olahraga"

"Tapi kalau begini saya jadi takut, yang ada saya bawa lagi kendaraan pribadi dan membuat makin macet," ucapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas