Bersiaplah, Tarif Ojek Online Jabodetabek Bakalan Naik Mulai 16 Maret 2020
Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemebhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online (ojol).
Namun kenaikan tarif ini hanya berlalu di Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Baca: Bernie Sanders Melamar Elizabeth Warren dan Pendukungnya, Kejar Ketertinggalan dari Joe Biden
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 10 Maret 1629 - Raja Inggris Charles I Membubarkan Parlemen
"Proses kenaikan tarif ini sudah kita olah dari dua bulan lalu.
Dari hasil diskusi aososiasi ojol yang mewakili waktu itu, untuk Zona I dan III mereka merasa sudah cukup, dan yang diminta kenaikan memang hanya Zona II saja," ucap Budi.
Halaman Selanjutnya -------------->