Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi ABG Putus Sekolah Berzina Dengan Siswi SMP di Semak Belukar, Berawal Dari Obrolan di WA

Seorang remaja berusia 15 tahun nekat setubuhi siswi SMP di semak-semak Bundaran Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi ABG Putus Sekolah Berzina Dengan Siswi SMP di Semak Belukar, Berawal Dari Obrolan di WA
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang remaja berusia 15 tahun nekat setubuhi siswi SMP di semak-semak Bundaran Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut setelah remaja itu ditangkap.

Orangtua siswi SMP tersebut melapor polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah dan membolos sekolah.

Seperti diberitakan, bermula dari obrolan di grup aplikasi pesan instan WhatsApp (WA), kehormatan seorang siswi SMP, SEL (15), warga Wonocolo Surabaya, direnggut di semak-semak wilayah Bundaran Waru oleh teman chat-nya.

Teman chat cowok yang diduga menyetubuhi SEL berinisial MAA (15).

Peristiwa persetubuhan itu dilakukan MAA setelah sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

Baca: Hasil Liga Champions RB Leipzig vs Tottenham: Kalah 3-0, Mourinho Belum Menang di 6 Laga Terakhir

Baca: Hasil Liga Champions Valencia vs Atalanta: Menang 3-4, La Dea & Josip Ilicic Cetak Sejarah

Baca: Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon vs Jason Anthony Ho Shue/Nyl Yakura di Laga Pertama

Diketahui belakangan, MAA ternyata bukanlah teman sekolah korban, melainkan baru saling kenal lewat WhatsApp dan Facebook.

BERITA TERKAIT

"Tersangka MAA itu putus sekolah dan mengenal korban dari WhatsApp," kata Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Senin (9/3/2020) kemarin.

Terungkapnya persetubuhan itu setelah orang tua korban memergoki keduanya berduaan di dalam rumah tersangka.

"Kenalnya sudah dua bulan, intens komunikasi dan chat mesum sesekali.

Kemudian tersangka memberanikan diri ajak korban itu jalan-jalan keliling kota Surabaya pakai motor tersangka," katanya.

Setelah itu, tersangka sengaja lewat Bundaran Waru, dan berbelok masuk ke area yang sepi di rerimbunan semak-semak.

Di sanalah korban disetubuhi dengan modal rayuan-rayuan gombal dan bujuk rayu.

Karena sudah larut malam, korban diajak menginap di rumah tersangka yang sepi.

Di sana keesokan harinya korban disetubuhi lagi.

Sampai akhirnya korban bolos sekolah.

"Dari situlah orang tua korban melaporkan ke polisi dan kami selidiki ternyata ada di rumah tersangka," beber perwira dua balok di pundak itu.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan antara korban dan tersangka berkenalan dari grup WhatsApp yang berisi film panas.

"Jadi di grup WhatsApp itu korban juga ada dalam grup.

Khusus untuk sharing video dewasa yang dibagikan oleh admin maupun anggota grup secara bergantian."

"Mungkin karena sama-sama Surabaya mereka akhirnya ketemuan," tandas Harun.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka MAA harus mendekam di tahanan.

Lantaran masih di bawah umur, tersangka dititipkan ke Bapas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kakak-Adik di Jombang Setubuhi 2 Siswi SMP

Kasus serupa sebelumnya, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus dua pemuda kakak-beradik, Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18), setelah dilaporkan melakukan rudapaksa dua gadis di bawah umur.

Dua saudara kandung, warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam itu didua melakukan rudapaksa dua gadis di bawah umur, yang masih pelajar SMP di Kecamatan Ngoro.

Keduanya sebut saja keduanya bernama Mawar dan Melati.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kasus terjadi pada 6 Februari 2020 lalu.

Bermula saat Mawar berkenalan dengan ABS melalui jejaring media sosial (medsos) facebook.

Setelah saling kenal di dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Kota Jombang.

Mawar datang tak sendiri, melainkan bersama temannya, Melati.

Setelah bertemu di alun-alun, tersangka mengajak kedua korban ke rumah kosnya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.

Di kamar kos tersangka itulah muncul niat busuk ABS. Karena korbannya dua orang, ABS memanggil kakaknya, Wahyu untuk ikut datang ke rumah kosnya dan bergabung dalam rencana jahat ABS.

Selanjutnya, kedua pemuda kakak-beradik ini merayu dua gadis ingusan tersebut.

"Hingga akhirnya, kakak beradik bersama-sama melancarkan aksi bejat pada kedua korban," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, saat rilis kasus ini, Rabu (12/2/2020).

Kasus persetubuhan di bawah umur ini akhirnya dilaporkan orang tua kedua korban ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, kedua kakak beradik ini diringkus.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan Psal 81 Ayat (2) subsider Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 3Ttahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Remaja 15 Tahun Nekat Setubuhi Siswi SMP di Surabaya di Semak-semak, Ini Kronologi Lengkapnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas