Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Teller Bank BUMN Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Habis untuk Keperluan Pribadi

Tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut dan kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teller Bank BUMN Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Habis untuk Keperluan Pribadi
chinahearsay.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Ali Hafidz Syahbana


TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP -
 Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari Sumenep) menangkap lalu menahan salah satu oknum teller Bank BUMN di Sumenep.

Oknum teller bank BUMN menilap uang nasabah sejumlah ratusan juta. 

Tersangka adalah MH (36) Warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Ia telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta.

"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka MH, yang menjabat sebagai teller di salah satu Bank BUMN di Sumenep ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Djamaluddin, Selasa (10/3/2020).

Kerugian Negara sebesar Rp 800 juta yang digunakan kebutuhan pribadi tersangka ini kata Djaluddin, milik nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep.

Berita Rekomendasi

"Uang sebanyak Rp 800 juta ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka," katanya.

Baca: Tak Hanya Walkot Risma, Nyawa Bupati Sumenep juga Pernah Terancam, Pelakunya Jelas & Sudah Ditangkap

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bank DKI Dorong Penggunaan JakOne Mobile

Baca: VIRAL Pasutri Bunuh Diri Tinggalkan Surat: di Dompet Bapak Ada Uang, Maaf Nak, Jaga Adikmu Baik-baik

Baca: Dekat dengan 3 Perempuan, Ini yang Dirasakan Aktor Ari Irham

Sementara motifnya, tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut dan kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah.

Djamaluddin mengaku, jika penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang sah dari tersangka MH.

"Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP, ini sudah cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakulan penyidikan khusus," katanya.

Kasus penggelapan uang nasabah juga dilakukan pegawai Bank Jatim di Pamekasan.

Dana tersebut merupakan uang dari nasabah yang seharusnya masuk ke Bank Jatim di Pamekasan.

Namun, bukannya disetorkan, uang tersebut justru digelapkan oleh pegawainya sendiri.

Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa fakta yang meliputi kasus ini.

Berikut ini beberapa fakta dari kasus tersebut.

1. Tersangka berposisi sebagai teller

Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.

Di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan, tersangka berinisial A itu berposisi sebagai Teller.

Baca: Bayar Zakat Lewat Dompet Dhuafa Bisa Pakai Nobu Bank

Baca: KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari untuk Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca: Mandiri Syariah Sosialisasikan QRIS yang Mudahkan Nasabah Bertransaksi

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.

2. Tersangka ditahan di Lapas Pamekasan

Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.

"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," sambung dia.

Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.

3. Total uang nasabah yang digelapkan

Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.

Uang sebanyak itu, kata Iptu Andri Setya Putra hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.

4. Modus penggelapan

"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.

"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.

"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank. Malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.

5. Hasil penggelapan digunakan untuk pribadi

Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.

"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.

Baca: VIRAL Pasutri Bunuh Diri Tinggalkan Surat: di Dompet Bapak Ada Uang, Maaf Nak, Jaga Adikmu Baik-baik

Baca: Tulisan Siswi Pembunuh Bocah 6 Tahun My Dad is My Crush, Psikolog: Kemungkinan Benci Tapi Cinta

Baca: UPDATE Gempa Sukabumi: Belum Ada Korban Jiwa, Tiga Warga Luka Tertimpa Reruntuhan Bangunan

"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif," sambungnya.

"Tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

6. Polisi kantongi barang bukti

Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.

Ditanya mengenai apakah dana itu dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi, Iptu Andri Setya Putra dengan tegas menyatakan, dirinya kurang paham.

Sebab berdasarkan hasil pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.

"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga miliaran rupiah tersebut," ucap dia.

"Mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun," kata dia.

"Jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Teller Bank BUMN Sumenep Tilap Uang Nasabah Rp 800 Juta, Buat Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas