Imingi Uang Rp 5000, Kakek di Pekalongan Cabuli Bocah Umur 5 Tahun
Pengungkapan kasus pencabulan ini setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBNNEWS.COM, PEKALONGAN - Rawan (68) seorang kakek warga Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang memiliki kontrakan di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, ditangkap Unit reskrim Polsek Pekalongan Selatan karena mencabuli anak di bawah umur.
Kakek yang setiap hari bekerja sebagai pedagang agar-agar keliling, guna melancarkan perbuatannya kakek tersebut mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Kejadian ini berawal, ketika salah satu saksi yang melihat perbuatan pelaku terhadap salah satu korban pada Kamis (5/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB, yang kemudian dilaporkan ke orangtua korban.
Orangtua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu kebenarannya.
Baca: Nasib Tragis Erling Haaland & Takumi Minamino, Tersingkir 2 Kali dengan Klub Beda di Liga Champions
Baca: MAS Group Tawarkan Rumah Rp 200 Jutaan di Bekasi, Uang Muka Bisa Dicicil 6 Kali
Baca: Anies Baswedan Ungkap akan Batasi Perizinan Kegiatan karena Virus Corona, Najwa Shibab: Formula E?
Anaknya, kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pedagang agar-agar tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Hasil dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali kepada korban yang berusia 5 tahun dan tindakan tersebut semuanya dilakukan di halaman rumah korban yang berada di Kecamatan Pekalongan Selatan," kata AKBP Egy usai menggelar press release di aula Mapolres setempat, Kamis (12/3/2020).
Menurut AKBP Egy, dalam menjalankan aksi tidak senonohnya ini, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu.
Kemudian hasil dari hasil keterangan, tersangka terangsang melihat korban dan lalu meraba-raba korban hingga menyentuh ke bagian alat kelamin korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara" tuturnya.
Sementara itu, Rawan tersangka pencabulan mengaku terangsang saat melihat korban yang hanya memakai celana pendek di luaran rumah.
"Saya kasih uang Rp 5 ribu, lalu saya pegang-pegang alat kelamin korban dan itu saya lakukan sebanyak dua kali," katanya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan Kakek Pelaku Pencabulan di Pekalongan: Saya Kasih Uang 5 Ribu Lalu Saya Pegang-pegang