Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Siswi SMP Dianiaya Pamannya: Dijadikan Budak dan Sering Dipukul, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Siswi SMP Negeri berinisal MIB alias Ir (12) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlakuan kasar dari sang paman, YYS (40).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Siswi SMP Dianiaya Pamannya: Dijadikan Budak dan Sering Dipukul, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
iStock
Ilustrasi 

Padahal, Ir terlambat memasak nasi lantaran harus menyelesaikan pekerjaan di kebun dan memasak makanan untuk ternak babi.

Saat itu, YYS menampar Ir sebanyak dua kali.

Tak berhenti di situ, selang beberapa saat kemudian YYS datang lagi untuk menganiaya Ir.

Selain itu, sang paman juga tak memberi Ir makan, ia terpaksa hanya minum air putih untuk mengusir rasa laparnya.

Baca: Sederet Fakta Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah Dengan Bawa Pistol di Jambi, Ponsel Anak Jadi Pemicu

Baca: FAKTA Baru Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah: Positif Gunakan Narkoba, Bekerja sebagai Sopir Truk

Tetangga Lapor Polisi

Lantaran merasa prihatin dengan apa yang menimpa Ir, tetangga pun melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa dan dilaporkan ke Polisi di Polsek Maulafa.

Mendapat laporan itu, polisi lantas menjemput Ir dengan sejumlah luka lebam dan bengkak pada wajah dan kepala korban.

Berita Rekomendasi

Saat polisi memeriksanya, Ir mengakui semua aksi kekerasan yang dilakukan sang paman telah berlangsung selama tiga tahun ini.

SSY Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip dari Kompas.com, pelaku penganiayaan dan perbudakan terhadao ponakan sendiri Ir sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT sejak Selasa (10/3/2020).

Saat dimasukkan ke dalam sel, YYS pun hanya bisa menangis sesenggukan.

Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan, tersangka ditahan karena perbuatan melanggar hukum.

Yakni kekerasan pada anak yang dilakukan berulang-ulang.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," terang Sulabesi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas