Terjadi di Jam Istirahat, Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Sulut Bertambah jika Bukti Kuat
Tersangka kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kemungkinan bisa bertambah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Polisi sudah mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam aksi tersebut sebagai barang bukti.
Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mendalami motif lain dari kelima pelaku yang tega melecehkan temannya untuk bahan candaan.
"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku."
"Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ujarnya.
"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga untuk kita ambil keterangan," ungkap Jules.
Baca: Lima Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow Tidak Ditahan
Baca: Tak Hanya Ikut Gerayangi Siswi SMK, Pelaku yang Juga Sahabat Terbukti Lakukan Peran Terparah Ini
Jules menyebut, kejadian tersebut bermula saat seorang pelaku mengunggah video di story WhatsApp.
"Sebenarnya hal itu terjadi sejak Rabu (26/2/2020), dan baru di upload oleh salah satu pelaku di story WA pada hari Senin (9/3/2020) kemarin, dan di copy oleh pengguna medsos lainnya, dan disebarkan ke facebook," jelas Jules.
Ia kemudian mengimbau, para orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak demi generasi penerus yang baik.
"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya.
(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)