Dua Orang Dicari Warga Kampung karena Belanja Menggunakan Uang Palsu, Ditangkap Tengah Malam
Kasus ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena seorang pelaku masih di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polres Sijunjung mengamankan dua orang pria, yang satu di antaranya masih remaja.
Dua lelaki tersebut diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu di sebuah warung di Jorong Kampung Baru, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Iptu Fetrizal saat dihubungi oleh TribunPadang.com mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Rabu (11/3/2020).
"Ada dua orang yang diamankan, satunya masih remaja. Kejadiannya itu diketahui pada Selasa (10/3/2020), sekira pukul 23.00 WIB," katanya, Jumat (13/3/2020).
Dia menyebut, sebelumnya kasus ini ditangangi oleh Polsek Sumpur Kudus, namun kini sudah dilimpahkan ke Polres Sijunjung.
Kasus ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena seorang pelaku masih di bawah umur.
Baca: Cerita Hanung Bramantyo Angkat Sinetron Tersanjung ke Layar Lebar
Baca: Alasan Paul Munster Setuju Laga Bhayangkara FC vs Persija Digelar Tanpa Penonton
"Hal tersebut mengingat satu pelaku adalah anak di bawah umur yang mengacu pada sistem peradilan anak," ujarnya.
Pelaku berinisial YG (22) dan FD (17), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sumpur Kudus.
"Untuk korban bernama Septi Aninda (34), yaitu pemilik warung," katanya.
Kronologi
Iptu Fetrizal mengatakan, kedua pelaku diduga mengedarkan uang palsu pada Sabtu (10/3/2020).
Aksi pelaku diketahui setelah berbelanja di warung milik Septi (34).
"Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik warung, dan melaporkannya ke Wali Nagari Sumpur Kudus Selatan," katanya, Jumat (13/3/2020).