Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Siswi Kelas 2 SD, Sekolah Dinilai Perlu Dampingan Psikolog
Pendampingan psikolog dinilai diperlukan oleh sekolah-sekolah di Indonesia untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual di sekolah.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
"Kalau ada yang tahu, anak saya diminta untuk mengatakan pelaku pemerkosaan adalah ayah tirinya,” jelas Y.
ABC juga sempat diperiksa oleh bidan setempat.
Baca: Aksi Dugaan Pelecehan Anak Usia 5 Tahun Terekam CCTV, Psikolog: Hidup di Kota Harus Peka Lingkungan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selaput dara korban dinyatakan telah robek.
“Kami tidak terima karena masa depan anak kami sudah hancur."
"Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk bisa memberikan tindakan yang seadilnya buat pembelaan bagi kami,” ujar Y.
Di lain pihak, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan atas kejadian tersebut.
“Kita menunggu laporan dari korban,” ungkap Kapolres Bungo melalui layanan pesan WhatsApp, Rabu (11/03/2020).
Baca: Heboh Aksi Dugaan Pelecehan Anak di Yogya, Psikolog: Anak Perlu Dilatih Kecurigaan
Masril mengatakan pihak sekolah membantah adanya kejadian tersebut.
“Pihak sekolah membantah. Katanya, informasi pemerkosaan itu tidak benar. Kalau korban sekadar dipegang oleh pelaku memang ada. Kalau guru yang membujuk korban dengan uang juga tidak ada,” ucap Masril.
Masril menjelaskan, persoalan itu sudah diselesaikan secara adat.
Namun, pihak yang dinyatakan bermasalah tersebut juga tidak mau membayar utang atas sanksi yang diberikan oleh adat.
Baca: Aktivis Perempuan Anindya Restuviani Tanggapi Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia
“Kalau dari pemeriksaan tiga orang bidan, memang dinyatakan sudah robek. Kami juga menyarankan agar pihak korban menempuh jalur hukum,” terangnya.
Jika nanti terbukti secara hukum, tegas Masril, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Dinas Pendidikan Bungo akan memberikan tegas terhadap kepala sekolah, wali kelas, juga pada para pelaku.