Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira Polisi Perintahkan Musnahkan Barang Bukti, Saksi: Kodenya Kopiko Sudah Dekat

Tak tanggung-tanggung, arahan tersebut langsung diberikan oleh salah seorang oknum Perwira Menengah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Perwira Polisi Perintahkan Musnahkan Barang Bukti, Saksi: Kodenya Kopiko Sudah Dekat
Tribun Lampung
Para saksi kasus suap fee proyek Lampung Utara saat pengambilan sumpah untuk memberikan keterangan saksi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri , Senin (16/3/2020). Terungkap, Oknum Pamen Polisi Perintahkan Musnahkan Barang Bukti, Saksi: Kodenya Kopiko Sudah Dekat. 

Buka Catatan

Buka catatan Fria Apris Pratama, puluhan miliar uang mengalir dari rekanan ke Kadis PUPR untuk Bupati.

Hal ini terungkap saat JPU Taufiq Ibnugroho memintai keterangan Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.

Fria pun mengaku sejak tahun 2015 ada fee 20 persen setiap paket proyek, yang mana disetorkan dahulu ke Syahbudin kemudian ke Agung Ilmu Mangkunegara.

"Awalnya disetor ke saya lalu setor ke Syahbudin kemudian Agung," katanya.

"Jadi ini catatan anda dari 2015, yang mana total pekerjaan Rp 184 miliar dan fee nya sebesar Rp36 miliar, benar ya?" tanya Taufiq.

"Benar tapi fee itu perkiraan saja, dan saya hanya terima (pengumpulan) Rp 1 miliar," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Fria pun menuturkan untuk tahun 2016 ia juga bertugas mengumpulkan fee dari rekanan sebesar Rp 1 miliar, dan sisanya melalui Taufik Hidayat, Akbar Tandi Irian, dan Syahbudin.

"Tahun 2016 Ada dicatatan semua, total pagu Rp 336 miliar, total fee Rp 67 miliar," kata Fria.

Fria pun mengaku uang-uang tersebut setelah dikumpulkan kemudian disetorkan ke Syahbudin.

"Saya catat di buku agenda saya untuk mengingat saat plotingan agar tidak kelewat, ada dua buku agenda, dari tahun 2015 sampai 2017. Dan ada paraf setiap penerimaan dan penyerahan. Kalau itu fee hanya itungan pagu," terang Fria.

Untuk tahun 2017, Fria sendiri mengaku ada total pagu proyek sebesar Rp 407 dengan total fee Rp 81 miliar.

"Dan saya hanya terima dari rekanan sebesar Rp 7,61 miliar," kata Fria.

"Terus selain kamu yang mengumpulkan siapa saja?" tanya JPU KPK Taufiq.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas