Razia Empat Jam, Satpol PP Bandar Lampung Jaring Tujuh PSK
Tertangkap kembalinya PSK tersebut dikarenakan adanya sebuah ketidakmaksimalan pembinaan, baik secara fasilitas maupun hal-hal teknis lain
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung V Soma Ferrer
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tujuh orang pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung.
Dari jumlah itu, tiga orang diantaranya pernah tertangkap sebelumnya dengan kasus yang sama.
"Ya, kita amankan ada sebanyak tujuh orang PSK. Ada tiga orang yang sudah pernah kita tangkap sebelumnya," ujar Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi di kantornya, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, tertangkap kembalinya PSK tersebut dikarenakan adanya sebuah ketidakmaksimalan pembinaan, baik secara fasilitas maupun hal-hal teknis lainnya.
"Harus diakui proses pembinaan kita belum maksimal. Hal tersebut terkait fasilitas pembinaan, tempat dan sebagainya. Namun tentunya, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung," katanya.
Diketahui, ketujuh PSK tersebut dirazia di beberapa titik Kota Bandar Lampung, di antaranya, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Majapahit, Jalan Kartini, dan Jalan Yos Sudarso.
Baca: Paksa Dua Istri Sirinya Gunakan Narkoba, Pria di Lampung Diamankan Polisi
Baca: Gara-gara Virus Corona, PSK Asal China Ditolak Banyak Pelanggan
Baca: Donald Trump Sebut Virus Corona dengan Chinese Virus, Ini Cara WHO Beri Nama Penyakit Baru
Suhardi menjelaskan, razia tersebut dilakukan selama empat jam waktu patroli.
"Patroli dilaksanakan semalam (Senin, 17/3/2020) pukul 23.00 WIB hingga Selasa dini hari pada jam 03.00 WIB," jelasnya.
Pengamanan tersebut menurutnya guna mendukung instruksi wali kota Bandar Lampung untuk mengurangi aktivitas dalam keramaian dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19 atau virus corona.
"Penertiban ini dalam upaya menciptakan ketertiban umum yang dimana sesuai dengan tugas Satpol PP itu sendiri. Selain itu, sebelumnya Pemkot (Bandar Lampung) juga sudah mengumumkan untuk lebih waspada terhadap virus corona dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah," jelasnya.
Dalam razia tersebut, didapati pula satu orang waria dan dua orang anak jalanan.
Sehingga, secara total terdapat 10 orang yang terjaring razia oleh Satpol PP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, kesepuluh orang yang terjaring razia tersebut kemudian akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk dilakukan pembinaan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 7 PSK di Bandar Lampung Terjaring, 3 Orang Pernah Terciduk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.