Sudah Bayar ke Putu Yoga Rp 200 Juta Ida Bagus Tak Juga Jadi CPNS, Sang Ibu Lapor ke Polisi
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korbab ke Mapolres Buleleng pada November 2019 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Putu Yoga Sugama (52) yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng sebagai tersangka.
Pria yang beralamat di BTN Banyuning Indah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini terbukti telah melakukan penipuan CPNS.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa Rabu (18/3/2020) mengatakan, Putu Yoga Sugama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Maret lalu.
Dimana tersangka Yoga melakukan penipuan terhadap Ida Bagus Indra Kusuma bersama ibunya, Nyoman Renasih (61) warga asal Banjar Dinas Klocing, Desa Kerobokan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Baca: Korea Selatan Laporkan 93 Kasus Baru, Total 8.413 Pasien Infeksi Virus Corona
Baca: Daftar Harga HP Vivo Terbaru Maret 2020: Vivo V19 Rp 4,2 Jutaan dan S1 Pro Mulai Rp 3,7 Juta
Baca: Rafathar Pamerkan Tangan Begini, Balas Baim Wong yang Menjahilinya, Gigi Bereaksi: Astaghfirullah Aa
Sehingga membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Mapolres Buleleng pada November 2019 lalu.
"Sebenarnya untuk mengungkap kasus ini tidak membutuhkan waktu lama.
Dari pihak korban sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang itu.
Namun nyatanya hingga saat ini tersangka tidak dapat mengembalikan uang tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan," jelasnya.
Kepada polisi tersangka Yoga Sugama mengaku tidak berkerja seorang diri.
Dalam kasus penipuan CPNS ini, ada seseorang berinisial TP yang diduga juga ikut mencicipi uang korban.
TP merupakan warga asal Jakarta.
"TP sudah menjadi DPO. Menurut keterangan tersangka (Yoga Sugama) TP ini punya link dengan pejabat-pejabat yang ada di pusat. Ini masih kami dalami lagi, berapa uang yang di terima oleh TP," terangnya.
Sementara tersangka Yoga Sugama enggan memberikan komentar kepada awak media. "Saya nunggu pengacara," singkatnya. (Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polisi Tetapkan Oknum PNS Pemkab Buleleng Sebagai Tersangka Kasus Penipuan CPNS