Warga Batumandi Balangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Begini Modusnya
Terduga JO diamankan setelah polisi menerima laporan dari SY yang merupakan orangtua korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Isti Rohayanti
TRIBUNNEWS.COM, BALANGAN - Bocah berinisial NO (11), warga Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan jadi korban rudapaksa JO (41).
Kapolsek Batumandi IPDA Supangat melalui Kanit Reskrim Bripka Abizar menyatakan, kejadian bermula ketika JO mencari rumput di belakang rumah, Senin (16/3/2020) sekitar jam 17.00 Wita.
Saat bersamaan, korban sedang mandi, terduga pelaku mendatangi korban.
"Entah dengan bujuk rayu atau tipu muslihat, pelaku berhasil mengajak korban masuk ke rumah korban," ucap Bripka Abizar, Rabu (18/3/2020).
Pelaku langsung berbuat cabul kepada korban.
"Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 6.000," tambahnya.
Baca: Pecel hingga Nasi Cumi, 5 Kuliner Surabaya Ini Bisa Jadi Pilihan Menu Makan Malam
Baca: 71 Tim Medis RS Mitra Keluarga Depok Dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19 Usai Diobservasi 14 Hari
Baca: Dua Pelajar Pakai Pistol Mainan Saat Rampas Ponsel dan Mengaku Sebagai Anggota Polisi
Baca: Kritik Gatot Nurmantyo Soal Imbauan Ibadah di Tengah Wabah Virus Corona Viral
Karena merasa aman atas perbuatan tersebut, keesokan harinya Selasa, (17/03/2020), pelaku berhasil lagi membujuk korban dan berbuat cabul kepada korban.
Lagi dan lagi, JO memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000.
Merasa takut, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, SY (49).
Tanpa pikir panjang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batumandi.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Batumandi melakukan penyelidikan terhadap JO berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di lapangan.
Lantas, setelah pelaku berhasil diketahui keberadaannya gabungan unit Reskrim Polsek Batumandi dan Buser Polres Balangan langsung menciduk JO di rumahnya, Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan tanpa perlawanan dari pelaku.
"Terduga JO sudah kami amankan setelah kami menerima laporan dari SY selaku orangtua korban, Selasa (17/3) malam," ungkapnya.
Kasus itu pun sudah pihaknya tangani.
Sementara JO, disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Warga Batumandi Balangan ini Beri Rp 6.000 ke Bocah di Bawah Umur, Pascalakukan Tindakan Cabul