Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda Hingga 2 Minggu

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, mengimbau masyarakat tidak melaksanakan pengurusan dokumen yang tidak mendesak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda Hingga 2 Minggu
Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi pelaksanaan perekaman e-KTP. Imbas Merebaknya Virus Corona, Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda 2 Minggu 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Adanya ancaman virus corona belakangan ini, membuat semua pihak melakukan langkah antisipasi. Termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata mengimbau masyarakat tidak melaksanakan pengurusan dokumen yang tidak mendesak.

Pihaknya juga menunda selama dua minggu proses perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan dan di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali.

Sedangkan pelayanan online dan cetak e-KTP karena revisi dan penggantian Suket dapat tetap dilaksanakan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Dinas Dukcapil," katanya.

Untuk masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, seperti pengurusan BPJS dan rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via nomor WA dan sms agar tidak terjadi penumpukan antrean.

Berita Rekomendasi

"Khusus yang tidak terlalu mendesak agar bisa diurus kembali 2 pekan atau 3 pekan ke depan atau awal April 2020, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah," imbuhnya.

Hal ini dilakukan untuk upaya jaga jarak, tidak saling bertemu, tidak berkumpul atau social distancing measures.

Baca: Rossa dan Melly Goeslaw Bikin Tiktok Gerakan Antisipasi Virus Corona, Tapi . . .

Baca: Update Virus Corona di Indonesia Kamis 19 Maret, 227 Pasien Positif

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar kini memaksimalkan pelayanan berbasis daring atau online.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus mengatakan, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian DPMPTSP Kota Denpasar.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Sehingga upaya mitigasi dan pencegahan yang salah satunya dapat dilaksanakan dengan menghindari kerumunan orang ini dapat dimaksimalkan.

Ningrat, operator perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil Sarolangun mengatakan setiap hari selalu ada saja caleg yang datang untuk mengurus data kependudukan warga.
Ningrat, operator perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil Sarolangun mengatakan setiap hari selalu ada saja caleg yang datang untuk mengurus data kependudukan warga. (Tribun Jambi)

Beberapa upaya yakni penerimaan permohonan perizinan selain secara manual dapat dilaksanakan secara online melalui email dpmptsp.denpasar@gmail.com dengan judul/subject email: DPMPTSP.ONLINE-Nama Izin yang diajukan-dan meng-upload izin dan persyaratan di email.

Khusus untuk perpanjangan izin, dapat dilaksanakan melalui Sistem Perijinan Online (SIPON) dan OSS.

Sedangkan untuk konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi Nomor Telepon DPMPTSP Kota Denpasar yakni 0361 428610, 0361 430820 atau di email perijinan@denpasarkota.co.id.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Imbas Merebaknya Virus Corona, Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda 2 Minggu

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas