Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Tangkap dan Perdagangkan Ikan Lumba-lumba, Sunar Diamankan Polisi

seorang nelayan setempat yang diduga sebagai orang yang menangkap sembilan lumba-lumba itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Tangkap dan Perdagangkan Ikan Lumba-lumba, Sunar Diamankan Polisi
istimewa
Kondisi lumba-lumba yang ditangkap dan dibunuh Sunar (49), seorang nelayan Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengungkap perdagangan ikan lumba-lumba dalam keadaan mati di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Jumat (20/3/2020) dini hari.

Polisi juga menangkap Sunar (49), seorang nelayan setempat yang diduga sebagai orang yang menangkap sembilan lumba-lumba itu.

Penangkapan Sunar bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir yang melakukan patroli, mendapat informasi penangkapan ikan lumba-lumba jenis moncong panjang.

Mamalia laut yang dikenal nelayan setempat dengan nama ikan celengan ini disimpan dalam sebuah gudang di perkampungan nelayan setempat.

Baca: Virus Corona Mewabah, DPRD Tangguhkan Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI

Baca: Raffi Ahmad Pamer Punya 15 Apartemen, Andre Taulany Tak Mau Kalah: Besok Gue Bayar Langsung

Baca: Cerita Johan Budi Kunjungi Dapil Disaat Reses DPR: Tak Ada Kepanikan di Daerah Soal Corona

Baca: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19

“Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian pendalaman dan memastikan keberadaan lumba-lumba itu,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Jumat malam.

Polisi kemudian menggerebek gudang tempat penyimpanan lumba-lumba itu, dan menemukan mamalia nahas ini dalam keadaan sudah mati dan diawetkan dengan es.

Sirip hewan laut yang dikenal punya kecerdasan ini sudah dalam keadaan terpotong.

Berita Rekomendasi

Polisi kemudian menangkap Sunar dan menyita barang bukti 9 lumba-lumba itu.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Anwari.

Sunar diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (David Yohanes)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nelayan Pantai Sine Tulungagung Ditangkap Karena Diduga Memperdagangkan Daging Lumba-lumba

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas