Gara-gara Saling Pandang, Seorang Penambang di Pontianak Tusuk Saiful
Simanjuntak menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang penambang speed saling beradu pandang dengan korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria inisial IO, tersangka kasus penganiayaan, di tepian Sungai Kapuas, Kompleks Penyebrangan Speed Jalan Sultan Muhammad, Pontianak Kota, Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Mengunakan senjata tajam berupa sebilah pisau, IO menganiaya pria bernama Saiful Saleh, Kamis (19/03/2020) dini hari WIB.
Pemicunya masalah sepele, yakni saling beradu pandang.
“Kejadian tersebut terjadi di lokasi Penyeberangan Speed," kata Kapolsek Pontianak Kota, melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak, Jumat (20/03/2020).
Simanjuntak menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang penambang speed saling beradu pandang dengan korban.
Baca: Kenali Tanda Terinfeksi Virus Corona, Cara Pencegahan hingga Sosial Distancing
Baca: Upaya DPD RI Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Kemudian IO marah-marah tanpa sebab, lalu mengeluarkan pisau dari badannya dan langsung mengibaskan ke arah korban.
Pisau mengenai tangan kanan korban hingga luka robek.
"Pada saat itu kelihatannya tersangka habis mengonsumsi minuman keras (miras). Lalu tanpa sebab yang jelas langsung menganiaya korban menggunakan sebilah pisau," kata Aiptu MP Simanjuntak.
Beberapa saat setelah kejadian itu, seseorang melapor ke anggota Polsek Pontianak Kota.
Lalu anggota menuju TKP atau tempat kejadian perkara, dan tak lama kemudian IO langsung ditangkap di tempat kejadian perkara.
“Anggota langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Simanjuntak.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pontianak Kota.
Kemudian setelah dilakukan interograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban mengunakan sebilah pisau yang dibawanya.
Akibat ulahnya, tersangka kini mendekam di Sel Tahanan Polsek Pontianak Kota.
“Kita sangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sebilah pisau beserta sarung telah diamankan," kata Simanjuntak. (Humas Polsek Pontianak Kota)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Saling Adu Pandang, IO Cabut Pisau dan Lukai Seorang Pria di Tepian Sungai Kapuas Pontianak Kalbar