Tega, Pemuda Ini Perkosa Teman Sekantornya yang Sedang Pingsan
Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO– IAP (18), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ditangkap karena memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.
IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Efendi mengatakan, pemerkosaan terjadi pada 18 Maret di kontrakan korban di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.
Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.
Baca: Satu Bayi 9 Bulan di Luwu Masuk Daftar PDP Corona
Baca: Download MP3 Lagu Tanpa Tergesa - Juicy Luicy Beserta Lirik, Chord Gitar, dan Video Klip
Baca: Bentuk Tim, Pemerintah Optimis Selesaikan Masalah Pertanahan Secara Komprehensif
“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).
Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa. Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.
Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi. Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.
Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.
Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Perkosa Temannya Saat Pingsan",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.