Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gadis 16 Tahun di Tanjungpinang Diduga Dirudapaksa 3 Pria yang Baru Dikenalnya

Peristiwa itu terjadi di kos-kosan salah satu pelaku yang berada di Jalan Batu 7, Tanjungpinang, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Gadis 16 Tahun di Tanjungpinang Diduga Dirudapaksa 3 Pria yang Baru Dikenalnya
indianexpress.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh tiga pria yang baru dikenalnya.

Peristiwa itu terjadi di kos-kosan salah satu pelaku yang berada di Jalan Batu 7, Tanjungpinang, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB

Ketiga pria tersebut yakni, YL (19), EW (16), dan AP (16).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengatakan, kejadian berawal saat korban kabur dari rumah.

Korban berkenalan dengan tiga pelaku di salah satu warnet di Tanjungpinang.

Dari perkenalan itu, korban pun diajak para pelaku untuk berjalan-jalan.

Baca: Mobil Goyang di Solo Paragon Mall, Pelakunya Klaim Belum Lakukan Persetubuhan

Baca: Datangkan 150 Ribu Masker, Pemerintah Pastikan Logistik Rumah Sakit Rujukan Corona Cukup

Baca: Jual Istri Untuk Hubungan Intim Bertiga, Pria Karanganyar Ini Serahkan Uang Layanan Untuk Istri

Karena korban tidak ada tempat tinggal, korban pun diajak tinggal di salah satu kosan pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, pelaku YL membujuk korban untuk melakukan oral seks, hingga memaksa mengajak berhubungan badan.

"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," kata Onny melalui telepon, Jumat (20/3/2020).

Dikatakan Onny, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.

“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.

Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.

Ketiga pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.  (Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gadis 16 Tahun Dicabuli Tiga Pria Selama 3 Hari, Berawal dari Kenal di Warnet

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas