Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nelayan Asal Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Membunuh 9 Ekor Lumba-lumba

Sunar (49), seorang nelayan asal Tulungagung, ditangkap polisi setelah diduga membunuh sembilan ekor lumba-lumba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nelayan Asal Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Membunuh 9 Ekor Lumba-lumba
istimewa
Kondisi lumba-lumba yang ditangkap dan dibunuh Sunar (49), seorang nelayan Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sunar (49), seorang nelayan asal Tulungagung, ditangkap polisi setelah diduga membunuh sembilan ekor lumba-lumba jenis moncong pipanjang (Dolphinus capensis).

Nelayan tersebut juga diduga memperjualbelikan daging lumba-lumba itu secara ilegal.

"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Sabtu.

Menurut Pandia, Sunar tertangkap setelah ada laporan dari sejumlah warga dua petugas polisi yang saat itu sedang berpatroli di kawasan pesisir Pantai Sine.

Setelah ditindaklanjuti, polisi melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003, Desa Kalibatur.

Ilustrasi lumba-lumba (https://www.instagram.com/dius_siska/)
Ilustrasi lumba-lumba (https://www.instagram.com/dius_siska/) (https://www.instagram.com/dius_siska/)

Saat itu polisi menemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya di gudang milik Sunar.

Polisi pun segera mengamankan seluruh barang bukti dan Sunar digelandang ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca: Aktor Detri Warmanto Mantu Menteri Tjahjo Kena Corona, Begini Foto-foto Kondisi Ruang Isolasi Diri

Baca: Fakta Lain Hand Sanitizer Bahan Ciu dari Bupati Banyumas, Cegah Corona Sampai Alih Fungsi

Rekomendasi Untuk Anda

"Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," kata Pandia.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Sunar dengan pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nelayan Pemburu Lumba-lumba Ditangkap, Polisi Temukan 9 Bangkai "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas