Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Diminta Hentikan Operasional

Tim satuan gugus tugas Covid 19 melakukan imbauan penutupan tempat hiburan malam, diskotek, karaoke, panti pijat serta permainan ketangkasan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Diminta Hentikan Operasional
Tribunbatam.id/Alamuddin Hamapu
Tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan menyisir dan melakukan imbauan di tempat hiburan malam di Batam, Jumat (20/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim satuan gugus tugas Covid 19 melakukan imbauan penutupan tempat hiburan malam, diskotek, karaoke, panti pijat serta permainan ketangkasan.

Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id, Jumat (20/3/2020) malam, tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan menyisir dan melakukan imbauan di tempat hiburan malam.

Baca: Daftar Anjungan, Museum dan Wahana di TMII yang Ditutup saat Ada Pandemi Virus Corona

Baca: Desakan Olimpiade Tokyo 2020 Diundur Kian Pekat karena Covid-19, IOC Bertindak

Tempat yang pertama yang didatangi Tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam adalah Kampung Bule, Nagoya, Batam.

Di tempat tersebut, tim gabungan berkeliling menggunakan pengeras suara dan membacakan surat edaran Wali Kota Batam.

Wali Kota Tegal Dedy Yon melakukan sidak tempat hiburan malam yang nekat buka dalam penanganan virus corona, Senin (16/3/2020).
Wali Kota Tegal Dedy Yon melakukan sidak tempat hiburan malam yang nekat buka dalam penanganan virus corona, Senin (16/3/2020). (Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad)

Dalam surat edaran yang dibacakan itu berisi imbauan pengurangan aktivitas di luar rumah serta penyelenggara hiburan malam diharapkan menutup sementara tempat usahanya.

"Saudara dapat menghentikan sementara tempat hiburan tersebut dan mengikuti informasi perkembangan terbaru serta arahan dari tim gugus tugas Covid-19 kota Batam," ujar salah seorang anggota Satpol PP membacakan surat edaran wali kota.

Selain membacakan surat edaran, ada sebagian tim yang memberikan sosialisasi serta menyerahkan surat edaran ke manajemen atau pengelola tempat hiburan. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul CEGAH Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Batam Diminta Tutup Operasional

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas