Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Disidang Mulai 31 Maret

Perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, segera bergulir di meja hijau.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Disidang Mulai 31 Maret
(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, segera bergulir di meja hijau.

Tiga pelaku dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3/2020) pekan depan.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik, mengatakan perkara yang menyedot perhatian publik ini, akan disidangkan di Ruang Cakra Utama PN Medan.

"Selasa 31 Maret nanti disidangkan, ruangannya di Cakra Utama," ujar Erintuah Damanik, Senin (23/3/2020).

Sidang ini akan diketuai Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.

Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya belum memikirkan pengamanan sidang pembunuhan tersebut.

Baca: Update: 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa, Zuraida Hanum Terus Tutupi Wajah

Baca: Hakim Jamaluddin Tewas Dibunuh Istri, Keluarga Kini Perebutkan Hak Asuh Khanza Anak Bungsunya

"Belum ada pengamanan yang kita buat, hanya penyemprotan disenfekta sebagai antisipasi penyebaran Corona," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara pembunuhan itu tepat di hari ulang tahun hakim Jamaluddin, tanggal 20 Maret.

Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang diproses. Ketiganya yakni Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri hakim Jamaluddin, dan dua orang eksekutor bernama Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Sebelumnya, Humas PN Medan, Tengku Oyong mengatakan bahwa pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim diterima langsung oleh Abdul Aziz selaku Wakil Ketua PN Medan dan didampingi oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana.

"Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 WIB tadi. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan," sebut Tengku Oyong, Jumat (20/3/220).

Diketahui sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.


Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum dan dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Diketahui eksekutor Jefri merupakan kekasih gelap istri korban. Mereka kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Akan Disidangkan 31 Maret 2020,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas