Warga Ciamis yang Mau Poligami atau Cerai Tunggu 14 Hari Karena Efek Corona
Bagi pasangan suami isteri warga Ciamis maupun Pangandaran yang semula berniat untuk bercerai
Editor: Hendra Gunawan
Juga secara manual ditempet di tempat-tempat strategis di lingkungan PA Ciamis Komplek Perkantoran Kertasari.
Wabah corona mengancam, angka perceraian turun drastis.
Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang
Baca: Bersama Melawan Covid-19 bank bjb Salurkan Bantuan Melalui Jabar Quick Response
Baca: Nadiem Makarim & Komisi X DPR Sepakat UN Ditiadakan karena Corona, Beri Opsi Ini untuk Gantinya
Sejak darurat wabah corona covid-19 ini menurut Humas PA Ciamis, H Nandang Hasanudin SH, jumlah warga yang berperkara cerai di PA Ciamis menurun drastic. Terlebih selama dua minggu terakhir.
“Pada bulan Februari lalu masih normal. Rata-rata tiap minggu saya pegang 12 perkara tiap minggunya.
Tetapi memasuki bulan Maret ini menurun drastic, bahkan sejak dua minggu lalu saya hanya pegang 5 perkara perminggu.
Ada penurunan sekitar 50%. Sedangkan untuk hari Senin kemarin (23/3) dan hari ini (24/3) saya tidak ada siding, karena tidak ada perkara,” ujar HUmas PA Ciamis, H Nanang Hasanudin SH.
Selama tahun 2020 ini sejak Januari, Februari sampai pertengahan Maret, menurut Nandang, PA Ciamis telah menangani 1.500 perkara gugat cerai dan perkara cerai talak.
Serta 300 perkara voluntir (permohonan) seperti permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, izin poligami dan permohonan lainnya.
Pada bulan Januari dan Februari rata-rata jumlah perkara cerai (cerai talak dan gugat cerai) sebanyak 700 perkara.
Dengan 22 hari kerja tiap bulan, berarti PA Ciamis menangani 31 perkara cerai tiap hari. Di PA Ciamis ada 12 majelis hakim yang menyidangkan perkara-perkara tersebut (andri m dani)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dampak Virus Corona, Warga Ciamis yang Mau Poligami atau Cerai Tunggu 14 Hari