Dua Pemuda Yang Menyerang Pengunjung Kafe di Tulungagung Dikeler Polisi
Pengeroyokan di depan tempat hiburan malam ini terjadi pada Minggu (21/3/2020) dini hari.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Tulungagung dan Satrekrim Polres Tulungagung menangkap dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan di depan Kafe Markas, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung, pada Rabu (25/3/2020) dini hari.
Mereka adalah Dion Alfandi (21) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu dan Reza Fauzi (21) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu.
Pengeroyokan di depan tempat hiburan malam ini terjadi pada Minggu (21/3/2020) dini hari.
Saat itu Zainal Fanani (19) warga Desa Duwet, Kecamatan Pakel bersama dua temannya baru keluar dari Kafe Markas.
Baca: UPDATE Terbaru Kasus Virus Corona di Indonesia Jumat 27 Maret 2020: 1.046 Terkonfirmasi
Baca: Pandemi Covid-19, Kowantara: Omzet Warteg Turun 50 Persen
Baca: Cerita Para Petugas yang Makamkan Korban Corona di TPU Tegal Alur
Tiba-tiba sejumlah orang menyerang Zainal dan dua temannya hingga babak belur.
“Setelah penyerangan itu, para korban kemudian melapor ke Polsek Tulungagung,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk meminta rekaman kamera pengawas di Kafe Markas.
Dari rekaman itu polisi bisa mengidentifikasi para penyerang, bahkan melacak tempat tinggalnya.
Hasilnya, Dion Alfandi ditangkap lebih dulu, kemudian disusul Reza Fauzi.
“Mereka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya,”sambung Anwari.
Kepada penyidik, Dion dan Reza mengaku hanya ikut-ikutan menyerang Zainal dan dua kawannya.
Mereka mengikuti apa yang dilakukan teman-temannya yang lain, dan tidak tahu latar belakang pengeroyokan itu.
Dari pengakuan ini, polisi menduga ada pelaku penyerangan yang lain.
“Petugas masih melakukan pendalaman, karena kemungkinan masih ada pelaku lain,” ungkap Anwari.
Sementara Dion dan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Keduanya telah ditahan, dan terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Menangkap Dua Pemuda Yang Menyerang Pengunjung Kafe di Tulungagung,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.