Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Oknum Polisi Diduga Cabuli Ibu Mertua di Gresik: Hal Ini Terungkap dari Ponselnya

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya. Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kronologi Kasus Oknum Polisi Diduga Cabuli Ibu Mertua di Gresik: Hal Ini Terungkap dari Ponselnya
Istimewa
Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik. 
Laporan Wartawan Surya.co.id, Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik, Jawa Timur.

Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli ibu mertuanya, padahal dia belum genap setahun menikah.

NS menikah dengan IT (25) pada September 2019 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.

Baca: Anggota Polisi yang Viral Karena Aksi Berkeliling Beri Imbauan Covid-19 di Madura Meninggal

Baca: Viral Video Kapolsek di Jember Bubarkan Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Covid-19, Ini Kronologinya

Baca: Lima Gejala Ringan Terjangkit Virus Corona yang Sebaiknya Tidak Diabaikan: Kurangnya Indra Penciuman


"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).

Berikut kronologi kasusnya:

1. Cabuli 7 Kali

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.

Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.

Namun, sang menantu malah semakin menjadi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya. Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.
Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Baca: Anggota Polisi yang Viral Karena Aksi Berkeliling Beri Imbauan Covid-19 di Madura Meninggal

Baca: Viral Video Kapolsek di Jember Bubarkan Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Covid-19, Ini Kronologinya

Baca: Lima Gejala Ringan Terjangkit Virus Corona yang Sebaiknya Tidak Diabaikan: Kurangnya Indra Penciuman



2. Banyak gambar tak pantas di ponsel

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.



3. Istri minta dihukum setimpal

IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Dilansir Surya.co.id, saat dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.

 

Baca: Anggota Polisi yang Viral Karena Aksi Berkeliling Beri Imbauan Covid-19 di Madura Meninggal

Baca: Viral Video Kapolsek di Jember Bubarkan Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Covid-19, Ini Kronologinya

Baca: Lima Gejala Ringan Terjangkit Virus Corona yang Sebaiknya Tidak Diabaikan: Kurangnya Indra Penciuman



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Kronologi Oknum Polisi Gresik Cabuli Mertua 7 Kali, Fakta Tak Terduga Terungkap di Ponselnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas