Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, 19 Pintu Masuk Dijaga, Akses Khusus Pelat L
Pemerintah Kota (Pemkot), Surabaya, Jawa Timur akan menerapkan kebijakan karantina wilayah dengan cara menutup akses keluar masuk Kota Surabaya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot), Surabaya, Jawa Timur akan menerapkan kebijakan karantina wilayah dengan cara menutup akses keluar masuk Kota Surabaya.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) masuk ke Surabaya.
Seluruh jajaran tengah membahas sejumlah persiapan teknis agar karantina wilayah dapat berjalan dengan baik.
Pemkot Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening di 19 akses pintu masuk Kota Surabaya.
Akses-akses masuk kota dibatasi yang hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan pelat L (Surabaya untuk masuk maupun keluar.
Baca: Doni Monardo Minta Hentikan Perdebatan Soal Lock Down
Baca: Formappi: Tak Perlu Lock Down Atasi Wabah Virus Corona
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan akan dilakukan screening
Irvan menyebut, kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya memberlakukan karantina wilayah karena mengingat wabah corona yang semakin merebak.
"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya."
"Karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3/2020), dikutip Kompas.com.
Irvan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan bilik sterilisasi dan posko di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya.
Pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut dijaga oleh petugas gabungan dari beberapa instansi terkait.
Baca: Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona
Baca: Perkuat Riset Nasional Sendiri Menghadapi Covid-19
Baca: Ini 99 Kelurahan di Jakarta yang Belum Ditemukan Pasien Positif Corona
Berikut 19 Akses Masuk Kota Surabaya:
1. Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal)
2. Terminal Tambak Oso (Benowo)
3. Dupak Rukun (Asemrowo)
4. Kodikal (Pabean)
5. Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis)
6. Gunungsari (Jambangan)
7. Kelurahan Kedurus (Karang Pilang)
8. Masjid Agung (Kec. Gayungan)
9. Jeruk (Lakarsantri)
10. Driyorejo
11. Benowo Terminal (Pakal)
12. Tol Simo (Sukomanunggal)
13. Mal City of Tomorrow (Dishub)
14. MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar)
15. Suramadu (Kec. Kenjeran)
16. Rungkut Menanggal (Gunung Anyar)
17. Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar)
18. Margomulyo (Tandes)
19. Pondok Chandra (Gunung Anyar)
Baca: Pengamat Imbau Pemerintah Pilih Kebijakan Karantina Wilayah Ketimbang Darurat Sipil
Baca: Cegah Corona, Presiden Instruksikan Screening WNI dari Luar Negeri Terutama Malaysia
Menurutnya, yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya hanya kendaraan yang dinilai mendesak.
Yakni diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar.
Seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, kriteria kendaraan yang boleh masuk ke Surabaya saat karantina wilayah diterapkan.
Akses masuk kota dilakukan secreening ketat dengan berlakunya karantina wilayah yang dimulai pekan ini.
Petugas yang menjaga di 19 titik masuk kota hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan pelat L untuk masuk maupun keluar.
Baca: Kepala Cabang Bank Mandiri Pondok Kelapa Meninggal Dunia karena Covid-19, Dirawat Sejak 18 Maret
Baca: Ikuti Italia Cegah Corona, Denmark dan Irlandia Lakukan Lock-Down
Baca: KBRI : 1.239 WNI Yang Tinggal di wilayah Lock Down Italia Negatif Virus Corona
Itu pun keperluan mereka harus betul-betul mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, petugas medis, petugas kepolisian, dan TNI juga diperbolehkan melintas.
Ia menambahkan, untuk pengemudi ojol juga akan dibatasi mobilitasnya,
"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya."
"Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Irvan Wahyudrajat, dikutip Kompas.com.
Irvan melanjutkan, bagi pengendara ataupun masyarakat yang melintas, tentunya juga harus dalam kondisi steril.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)