Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Buleleng Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Berdagang Untuk Penyemprotan Disinfektan

Pemkab Buleleng memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung dari pukul 08.00 WITA-16.00 WITA.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pemkab Buleleng Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Berdagang Untuk Penyemprotan Disinfektan
dok pribadi
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana Memimpin Penyemprotan Disinfektan yang dilakukan 2 kali dalam Sehari Pada Wilayah Publik Di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin 

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Pemkab Buleleng memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung dari pukul 08.00 WITA-16.00 WITA.

Kebijakan ini diambil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Buleleng saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Senin lalu.

Bupati Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing.

Pembatasan jam opersional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan diseluruh kota singaraja termasuk pasar, toko dan warung.

“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya,” ungkap Bupati Agus.

Bupati Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktifitas setelah jam opersional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.

Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.

Berita Rekomendasi

“Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” ujar Agus.

Sebelum kebijakan ini, berbagai kebijakan juga diambil oleh Bupati Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bupati PAS sudah meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa.

Kemudian ia mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembelajaran di rumah masing-masing dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM.

Ujung dari semua kebijakan tersebut adalah kebijakan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Buleleng yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas