Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan surat edaran terkait larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
Dimana penggunaan alkohol dan klorin ke permukaan tubuh akan membahayakan mata dan mulut serta iritasi kulit.
Adapun solusi dalam mencegah penularan Covid-19 yang lebih ampuh dan aman.
Yakni dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mandi serta mengganti pakaian setelah beraktivitas di luar rumah, serta melakukan physical distancing dengan jarak 1 meter.
Doketr Erlina Tegaskan Desinfektan untuk Benda Mati
Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Persahabatan, dr. Erlina Burhan menjelaskan perihal penggunaan disinfektan untuk membersihan tubuh dari virus corona atau Covid-19.
Erlina justru menyampaikan pendapat disinfektan tidak diperbolehkan untuk makhluk hidup khususnya manusia.
Sejatinya, disinfektan dapat digunakan untuk membersihkan permukaan benda mati.
Seperti meja yang ada kemungkinan terdapat droplets atau percikan air ludah dari manusia.
"Karena seharusnya disinfektan itu adalah untuk membersihkan permukaan benda-benda mati," terang Erlina ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 April, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia
"Contohnya meja ini, kalau ada droplets artinya ada virus itu dibersihkan dengan disinfektan."
"Bukan untuk benda hidup seperti manusia gitu," tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan penggunaan disinfektan untuk tubuh makhluk hidup sangat berisiko.
Karena kandungan yang ada di dalam disinfektan bersifat iritatif, yakni penggunaan cairan disinfektan untuk manusia dapat mengganggu kesehatan.
Apabila disinfektan mengenai tangan orang yang alergi akan berakibat iritasi hingga gatal-gatal.