Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan surat edaran terkait larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia
/Theo Rizky
Tim gabungan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan massal dilakukan dengan mengerahkan puluhan kendaraan, baik mobil watercanon milik Kepolisian, mobil Pemadam Kebakaran maupun mobil Palang Merah Indonesia. Penyemprotan disinfektan di Kota Pekanbaru, dibagi menjadi 4 zona. Yaitu Zona A (Utara), Zona B (Selatan), Zona C (Barat) dan Zona D (Timur), dengan total puluhan kilometer. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penyemprotan yang dilakukan di jalan, juga menyasar trotoar, jembatan penyeberangan orang dan halte di sepanjang rute yang dilaluinya. kegiatan penyemprotan sekitar 10 ton cairan disinfektanini melibatkan 3.802 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Dimana penggunaan alkohol dan klorin ke permukaan tubuh akan membahayakan mata dan mulut serta iritasi kulit.

Adapun solusi dalam mencegah penularan Covid-19 yang lebih ampuh dan aman.

Yakni dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mandi serta mengganti pakaian setelah beraktivitas di luar rumah, serta melakukan physical distancing dengan jarak 1 meter.

Doketr Erlina Tegaskan Desinfektan untuk Benda Mati

dr. Erlina jelaskan perihal angka kematian lebih tinggi dari sembuh.
Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Persahabatan, dr. Erlina Burhan. (Tangkap layar kanal YouTube Indonesia Lawyers Club)

Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Persahabatan, dr. Erlina Burhan menjelaskan perihal penggunaan disinfektan untuk membersihan tubuh dari virus corona atau Covid-19.

Erlina justru menyampaikan pendapat disinfektan tidak diperbolehkan untuk makhluk hidup khususnya manusia.

Sejatinya, disinfektan dapat digunakan untuk membersihkan permukaan benda mati.

Berita Rekomendasi

Seperti meja yang ada kemungkinan terdapat droplets atau percikan air ludah dari manusia.

"Karena seharusnya disinfektan itu adalah untuk membersihkan permukaan benda-benda mati," terang Erlina ujarnya dikutip dari Tribunnews.com. 

Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 April, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia

"Contohnya meja ini, kalau ada droplets artinya ada virus itu dibersihkan dengan disinfektan."

"Bukan untuk benda hidup seperti manusia gitu," tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan penggunaan disinfektan untuk tubuh makhluk hidup sangat berisiko.

Karena kandungan yang ada di dalam disinfektan bersifat iritatif, yakni  penggunaan cairan disinfektan untuk manusia dapat mengganggu kesehatan.

Apabila disinfektan mengenai tangan orang yang alergi akan berakibat iritasi hingga gatal-gatal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas