Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menerbitkan surat edaran terkait larangan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
Tak hanya itu, bila disinfektan yang disemprotkan terkena mata maka akan menyebabkan iritasi.
Erlina kemudian memberikan alternatif untuk membunuh virus yang berada di manusia.
Ia mengatakan untuk manusia dapat menggunakan antiseptik.
Baca: Jenazah Ditolak Warga, Bupati Banyumas Bongkar Sendiri Makam Pasien Positif Corona yang Wafat
Senada dengan Erlina, WHO Indonesia menyebut disinfektan hanya berfungsi untuk permukaan benda mati saja.
WHO Indonesia menegaskan menyemprot disinfektan ke seseorang tidak dapat membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat menggunakan disinfektan sesuai dengan petunjuk penggunaan.
Imbauan ini WHO Indonesia sampaikan melalui akun Twitter @WHOIndonesia pada Minggu (29/3/2020). (*)
(Tribunnews.com/Isnaya/Febia Rosada Fitrianum)