Cegah Penularan Virus Corona di Penjara, 228 Narapidana di Maluku Utara Dibebaskan
Sebanyak 228 warga binaan di Provinsi Maluku Utara mendapatkan asimilasi dan hak integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 228 warga binaan di Provinsi Maluku Utara mendapatkan asimilasi dan hak integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara, Husni Thamrin mengatakan, pemberian hak asimilasi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Untuk Maluku Utara sendiri, kata dia, warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan hak asimilasi sebanyak 228 orang.
Mereka yang mendapatkan hak asimilasi adalah yang telah menjalani masa tahanan 2/3 hingga 30 Desember 2020.
Selain itu, syaratnya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Malut hanya dapat sedikit. Kapasitas lapas dan rutan di Malut kan tidak over kapasitas. Jumlah ruang tahanan sebanyak 1.477, sedangkan napi yang mengisi sebanyak 1.257 narapidana. Jadi, masih lebih banyak orangnya daripada kamarnya,” kata Husni, kepada Kompas.com, di kantor Kanwil Kemenkumham Malut, Jumat (3/4/2020).
“Harapan kami setelah para warga binaan ini kembali ke masyarakat, dapat berprilaku seperti manusia biasa dan mengikuti aturan,” kata dia.
Senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo, bahwa pemberian hak asimilasi ini untuk kemanusiaan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, 228 Napi di Maluku Utara Dibebaskan"