Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Keji Sopir Taksi Online di Bandung Itu Ditolak Bandingnya, MA Kuatkan Hukuman Mati

Kedua pelaku telah dijatuhi hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus bersalah.

Editor: Ravianto
zoom-in Pembunuh Keji Sopir Taksi Online di Bandung Itu Ditolak Bandingnya, MA Kuatkan Hukuman Mati
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Jajang (33), masih melemparkan senyum saat akan dibawa ke mobil tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dua pembunuh keji dari Garut yang menghabisi sopir taksi online asal Bandung tetap dihukum mati.

Mahkamah Agung menolak banding dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jawa Barat yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33).

Keduanya akan tetap menjalani putusan hukuman mati.

Kedua pelaku telah dijatuhi hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus bersalah.

Aksi kedua pelaku dianggap sangat keji.

Majelis hakim PN Garut yang diketuai Endratno Rajamai pada Senin (14/10/2019), memutuskan hukuman paling berat kepada Keling dan Abang yakni hukuman mati.

Merasa hukumannya tak sepadan, kedua pelaku melalui kuasa hukumnya saat itu Asep Saeful mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Berita Rekomendasi

Namun banding keduanya tetap ditolak.

Masih tak puas dengan putusan PT, mereka kemudian mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, keduanya tetap divonis mati.

"Putusan dari MA, keduanya tetap divonis hukuman mati," ujar Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Sabtu (4/4).

Hingga kini, Dapot masih menunggu salinan putusan dari MA kepada kedua pelaku tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas