Pembunuh Keji Sopir Taksi Online di Bandung Itu Ditolak Bandingnya, MA Kuatkan Hukuman Mati
Kedua pelaku telah dijatuhi hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus bersalah.
Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dua pembunuh keji dari Garut yang menghabisi sopir taksi online asal Bandung tetap dihukum mati.
Mahkamah Agung menolak banding dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jawa Barat yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33).
Keduanya akan tetap menjalani putusan hukuman mati.
Kedua pelaku telah dijatuhi hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus bersalah.
Aksi kedua pelaku dianggap sangat keji.
Majelis hakim PN Garut yang diketuai Endratno Rajamai pada Senin (14/10/2019), memutuskan hukuman paling berat kepada Keling dan Abang yakni hukuman mati.
Merasa hukumannya tak sepadan, kedua pelaku melalui kuasa hukumnya saat itu Asep Saeful mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Namun banding keduanya tetap ditolak.
Masih tak puas dengan putusan PT, mereka kemudian mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, keduanya tetap divonis mati.
"Putusan dari MA, keduanya tetap divonis hukuman mati," ujar Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Sabtu (4/4).
Hingga kini, Dapot masih menunggu salinan putusan dari MA kepada kedua pelaku tersebut.