Perwira Gadungan Mengaku Kapten Reny Keruk Uang Rp 60 Juta Dari Wanita Yang Ingin Dinikahinya
Bermodalkan tampang dengan pakaian segaram TNI, seorang pemuda menipu korbannya hingga Rp 60 juta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Bermodalkan tampang dengan pakaian segaram TNI, seorang pemuda menipu korbannya hingga Rp 60 juta.
Korban TNI gadungan ini, seorang wanita yang terbuai oleh janji pelaku yang akan menikahinya hingga akhirnya sadar telah tertipu.
Petugas Polsek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil meringkus Ari Wibowo (25) warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Dalam aksinya, pria ini mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Kapten untuk menipu korbannya.
Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar saat dihubungi Tribunjateng.com menjelaskan, kejadian yang menimpa SM (39) berawal pada awal bulan Januari 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OLAA.
Diaplikasi tersebut tersangka, memasang foto profilnya menggunakan seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat Kapten.
Baca: Prilly Latuconsina Ungkap Proyek Bareng Glenn Fredly yang Belum Terealisasikan
Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sekali ini Saja - Glenn Fredly, Tuhan Bila Masih Ku Diberi Kesempatan
Baca: Chord Sedih Tak Berujung - Glenn Fredly, Kunci Gitar Paling Mudah Dimainkan
"Setelah itu komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut Via Whatsapp.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4/2020).
Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.
AKP Sandi mengatakan untuk menyakinkan korban, tersangka berjanji untuk menikahi korban setelah pindah tugas di Pemalang.
"Dari hasil keterangan, korban belum menikah dan korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp 60 juta. Uang itu, dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.
Korban, mengirimkan uang karena terperdaya oleh modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terbongkar karena korban menaruh curiga kepada tersangka, bahwa tersangka mengatakan kepada korban bahwa sudah pindah tugas di Kodim Pemalang pada bulan Februari tahun 2020.
"Mengetahui hal tersebut korban berinisiatif ingin bertemu dengan tersangka, namun tersangka selalu beralasan sedang dinas luar.
Karena merasa curiga setiap diajak ketemu selalu beralasan dan tidak bisa, kemudian pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB korban datang ke Kodim Pemalang menanyakan perihal anggota yang TNI yang bernama Kapten Rendi.
Dari keterangan anggota Kodim Pemalang disampaikan bahwa tidak ada anggota TNI yang dimaksud oleh korban.
Saat itu juga korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,"ungkapnya.
Merasa tidak terima jadi korban penipuan, SM (39) berusaha mencari tersangka dengan dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang.
"Senin (6/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIb, tersangka bisa ditemukan dan diamankan. Sehubungan dengan tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan saat itu juga anggota Koramil Taman menghubungi Polsek Kedungwuni, dan saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka guna dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
AKP Sandi menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali, kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenalnya. Lebih-lebih lagi, kita diminta untuk mentranfer sejumlah uang," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ari Wibowo TNI Gadungan Tipu Rp 60 Juta Wanita Pekalongan, Janji Menikahi, Berawal Aplikasi OLAA