FAKTA Penolakan Jenazah Perawat di Semarang: PPNI Bawa ke Jalur Hukum hingga Ketua RT Minta Maaf
Baru-baru ini, pemakaman perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi yeng meninggal karena positif corona viral di media sosial.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang jelas, kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.
Edi mengatakan, saat ini sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait kejadian tersebut.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini, kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," kata Edi.
Edi mengatakan, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada provokator.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan."
"Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," jelas Edi.
Ketua RT yang tolak pemakaman perawatan di Semarang meminta maaf
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, salah seorang yang berperan dalam penolakan tersebut adalah Purbo.
Ia adalah Ketua RT 6 Dusun Sewakul, kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Di hadapan Ketua PPNI Jateng, Edi Wuryanto, Purbo menyampaikan permintaan maafnya.
"Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu."
"Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Purbo.
Baca: Ketakutan Petugas Kali Pertama Makamkan Jenazah Covid-19, Kini Terbiasa Hingga Harus Gali 20 Liang
Baca: Polri Susun SOP Pengawalan Pemakaman Jenazah Covid-19
Purbo mengungkapkan, bahwa penolakan pemakaman di TPU Sewakul tersebut adalah aspirasi masyarakat yang berada di lokasi, termasuk beberapa Ketua RT lain.
"Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," kata Purbo.