Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Lagi Dua Pelaku Vandalisme di Tangerang, Total Ada Lima Tersangka

kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap Lagi Dua Pelaku Vandalisme di Tangerang, Total Ada Lima Tersangka
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Aksi vandalisme bernada provokasi tersebar luas di Kota Tangerang. Sudah Krisis Saatnya Membakar, begitulah tulisan yang terpampang di sejumlah dinding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teror aksi vandalisme di Kota Tangerang pada Kamis (9/4/2020) akhirnya terungkap‎.

Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang berhasil menangkap lima pelaku.

"Awal tiga tersangka berhasil ditangkap di sebuah cafe, mereka yakni MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18). Ketiganya ditangkap usai melakukan vandalisme di empat titik," ucap Kapolda Metro Jaya, ‎Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Selanjutnya penyidik membawa ketiga pelaku ke Polres Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga dilakukan pengembangan ke Kabupaten Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca: Pasien Ini Mengamuk dan Ancam Perawat Pakai Pecahan Kaca Karena Tak Mau Diisolasi

Baca: Striker Persib Bandung Pernah Main dengan Pemain yang Kini Perkuat Tottenham

Baca: Beto Yaque Ungkap Pribadi Lautaro Martinez: Pengagum Lionel Messi yang Pendiam

Hasilnya dilakukan penangkapan pada dua tersangka yang lain yakni MRH alias Rizki di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ (19) alias Riski di Bekasi Timur.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Mengenai motif pelaku, jenderal bintang dua ini menyatakan kelimanya ‎melakukan vandalisme karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah.

"Memang kelompok pelaku ini motifnya melakukan vandalisme karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah. Mereka berupaya memanfaatkan situasi saat ini. Ditengah keresahan masyarakat menghadapi pandemi corona, mereka mengajak untuk melakukan keonaran," tambah Nana.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni ‎dua cat semprot, dua lembar kertas bertuliskan ''Sudah Krisis Saatnya Membakar'', tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, uang Rp 2,9 juta.

Turut disita pula buku harian warna merah, dua handphone, ‎satu laptop bertuliskan Bukan Milik Negara, kertas bertuliskan Anti Fasis, belati gagang kayu, golok berikut sarungnya hingga beberapa buku.

Untuk diketahui kelompok pelaku menebar teror aksi vandalisme di tengah wabah virus corona yang sangat meresahkan warga.

Beberapa tulisan itu yakni: Sudah Krisis Saatnya Membakar, ‎Bunuh Orang-Orang Kaya dan Mau mati Konyol atau Melawan.

Tulisan dibuat menggunakan cat semprot di tempat-tempat keramaian Kota Tangerang, seperti Pasar Anyar, Jalan Kiasnawi.

Sebelum beraksi, kelompok pelaku sempat melakukan rapat di Cafe Egaliter Tangerang. Di cafe itulah tiga pelaku diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas