Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kerusuhan Lapas Tuminting Manado, Napi Takut Corona hingga 20 Terduga Provokator Ditangkap

Pada Sabtu (11/4/2020) sore WITA, terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Kerusuhan Lapas Tuminting Manado, Napi Takut Corona hingga 20 Terduga Provokator Ditangkap
Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey
Ditik-detik saat aparat kepolisian bersenjata lengkap masuk ke dalam Lapas Kelas II A, Manado, Sulut, Sabtu (11/4/2020) pukul 18.51 WITA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.

Sejumlah napi membakar barang-barang di dalam bangunan dalam kerusuhan yang terjadi Sabtu (11/4/2020).

Kerusuhan terjadi akibat sejumlah napi ingin dibebaskan karena takut wabah corona.

Meski begitu, sejumlah terduga provokator telah ditangkap terkait kerusuhan ini.

Dirangkum Tribunnews, berikut sejumlah fakta kerusuhan ini:

1. Polisi Dilempari Batu

Para penghuni lapas mengamuk dan melempar pintu jeruji menggunakan batu.

Berita Rekomendasi

Begitu juga kaca gedung yang pecah akibat dilempar oleh napi.

Kapolresta Manado, Kombes Benny Bawensel, berusaha menenangkan para napi.

Lapas Kelas IIA Manado
Lapas Kelas IIA Manado (ist)

Dikutip dari Kompas.com, Benny juga sempat bernegosiasi dengan oknum napi di pintu depan Lapas Tuminting Manado.

Namun warga binaan itu memintanya masuk ke dalam lapas.

Benny menolak untuk masuk, sehingga menyulut kemarahan para napi hingga mereka berseru ingin melempar dan menyerang aparat.

Bahkan beberapa tahanan juga nekat melempari petugas dengan batu.

2. Terjadi Kebakaran di Ruang Lapas

Kerusuhan berlangsung tidak terkendali hingga kebakaran terjadi.

Bahkan bara api membakar beberapa ruangan di Lembaga Pemasyarakatan ini.

Alhasil mobil pemadam kebakaran memaksa masuk ke dalam kobaran api untuk memadamkannya.

"Tolong Anda di dalam kooperatif, dimohon yang di dalam agar bisa berkomunikasi dengan baik," kata seorang polisi, Sabtu (11/4/2020) malam, dikutip dari Kompas.com

3. Satu Napi Tertembak

Selepas api dipadamkan, sejumlah aparat kepolisian merangsek masuk ke dalam lapas.

Sempat terdengar suara tembakan dan bahkan setelah itu ada mobil ambulans yang masuk ke dalam area lapas.

Hingga Sabtu pukul 19.00 WITA, ada tiga ambulans yang berjaga di sekitar lokasi kerusuhan.

Kepolisian setempat juga mengerahkan setidaknya 2.000 personel gabungan demi menanggulangi kerusuhan ini.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast mengatakan, beberapa narapidana dilarikan ke rumah sakit setelah insiden itu. 

Menurut informasi dari Kompas.com, ada satu narapidana terkena timah panas petugas yang sedang mengendalikan situasi.

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit.

4. Ingin Dibebaskan karena Takut Corona

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono, menilai kerusuhan napi itu terjadi karena mereka minta dibaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020. 

"Para warga binaan narkoba merasa dianak tirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Bambang pada keterangan tertulisnya, Sabtu.

Selain itu, satu diantara warga binaan tidak diizinkan melayat orang tuanya yang meninggal.

Petugas lapas sejatinya khawatir atas penyebaran Covid-19 sehingga melarangnya.

Namun ini disinyalir menjadi satu diantara pemicu keributan.

5. Sebanyak 20 Napi Provokator Ditangkap

Polisi menangkap sejumlah narapidana yang diduga menjadi dalang kerusuhan di lapas kelas 2A Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara.

Mengutip tayangan KompasTV pada Minggu (12/4/2020), sebanyak 20 napi lapas diamankan oleh polisi dan dibawa ke Makopolda Sulawesi Utara.

Hasil penyelidikan sementara mengatakan 20 narapidana diduga memprovokasi ratusan napi lainnya untuk membuat kerusuhan di dalam lapas.

Sementara itu, sebanyak 100 narapidana lainnya dipindahkan ke sejumlah lapas yang ada di Sulawesi Utara.

Narapidana yang dipindahkan dan meminta pembebasan umumnya terkait kasus narkoba.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono, undang-undang tersebut hanya ditujukan untuk napi umum.

"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," jelas Lomaksono, mengutip Kompas.com

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey/Haryanti Puspa Sari)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas