Dua Tempat Hiburan Malam di Batuaji Batam Dirazia, 14 Orang Diamankan
Mereka diamankan setelah asyik menikmati hiburan malam di kafe Platinum Pub dan Kafe Fortuna yang berlokasi di kawasan Mitra Mall
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polsek Batuaji membubarkan dua tempat hiburan malam di Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Langkah tegas ini diambil karena pemilik usaha tetap nekat membuka usahanya saat wabah virus Corona.
Sebanyak 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 perempuan dibawa ke Mapolsek Batuaji.
Mereka diamankan setelah asyik menikmati hiburan malam di kafe Platinum Pub dan Kafe Fortuna yang berlokasi di kawasan Mitra Mall.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, mengatakan kegiatan dilakukan hingga Senin (13/4/2020) sekira pukul 3 dini hari itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Orang yang kami amankan selanjutnya didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak nongkrong di luar rumah sampai adanya imbauan dari pemerintah," kata Syafruddin.
Kegiatan razia yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Batuaji dan juga pihak Kecamatan Batuaji tersebut untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak penting.
"Kami sangat menyayangkan warga terlebih pengusaha hiburan malam yang terkesan tidak mau mengikuti anjuran dan imbauan pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan untuk sementara semua yang diamankan hanya diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan.
"Kalau ke depan kita masih dapati mereka nongkrong akan kami amankan," kata dia.
Baca: Update Corona, 13 April: Total Kasus Kini 4.557, DKI Jakarta 2.816 Kasus
Sementara untuk pengelola tempat hiburan malam yakni pengelola Platinum Pub dan Kafe Fortuna diminta membuat surat pernyataan.
"Kalau ke depan mereka melanggar pernyataan yang sudah dibuat, maka tempat usahanya akan kita segel dan kami tutup," tegas Syafruddin.
Masih Banyak Warga Berkerumun
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe dibuat geram dengan aksi warga yang masih berkumpul di luar rumah.
Kapolsek ambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan warga di Batuaji, Sabtu (4/4/2020) malam.
Meski sudah ada imbauan terkait virus Corona, namun masih ada saja warga di Batuaji yang melanggar.
Jajaran Polsek Batuaji bubarkan warga yang masih nongkrong di tempat makan dan juga Warung Internet (Warnet) di daerah Batuaji.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok, Selasa 14 April 2020, 19 Wilayah Alami Hujan hingga Angin
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, saat melakukan giat Cipkon di daerah Batuaji masih mendapati warga yang masih asyk berselancar di dunia maya di Warnet yang ada di Batuaji.
Parahnya lagi warung makan yang ada di Batuaji, ramai dikunjungi warga.
Hal tersebut membuat kapolsek Batuaji geram melihat warga yang masih saja berkumpul dan senang di luar rumah.
"Tada malam Sabtu (4/4/2020), kita bubarkan warga yang masih nongkrong di luar rumah. Kita sangat menyesalkan minimnya kesadaran warga dengan kondisi saat ini," kata Syafruddin, Minggu (5/4/2020).
Baca: MUI Imbau Masyarakat Tidak Mudik di Tengah Wabah Corona: Jangan Sampai Niat Baik Sebabkan Malapetaka
Dia mengatakan saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memberantas penyebaran Virus Corona yang menjadi wabah dunia.
"Virus ini tidak pandang bulu, siapapun bisa jadi Korban. Jadi kita menghimbau warga agar tetap menjaga diri, minimal tidak keluar rumah, jika tidak ada urusan penting atau keadaan terpaksa,"kata Syafruddin.
Dia juga mengatakan kota Batam saat ini sudah ada warga yang terpapar Virus Corona bahkan sudah tiga orang warga Batam yang menjadi korban meninggal.
"Ini seharusnya sudah cukup sebagai pelajaran bagi kita semua. Jadi kita harapkan warga Batuaji agar lebih menyadari dan membantu pemerintah untuk memerangi wabah Virus Corona," kata Syafruddin.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Dua Tempat Hiburan di Batuaji Didatangi Polisi, Nekat Buka Saat Wabah Virus Corona, Amankan 14 Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.