Kuli Pasir di Kota Malang Tega Cabuli Tiga Bocah Anak Tetangga
Ketiga korban sendiri merupakan anak dari tetangganya dan perbuatan dilakukan di rumahnya sendiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang kuli pasir, WH, (33) menjadi pelaku pencabulan terhadap tiga orang bocah, masing-masing berusia 6, 7 dan 8 tahun.
Ketiga korban sendiri merupakan anak dari tetangganya dan perbuatan dilakukan di rumahnya sendiri.
Warga Jalan Bougenville Bawah Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini lantas ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
Baca: BREAKING NEWS: Sekjen PSSI, Ratu Tisha Mengundurkan Diri
Baca: Dukungan Lionel Messi kepada Tenaga Medis dalam Menangani Virus Corona
Baca: Kementerian PUPR Realokasi Anggaran Rp 36,19 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Baca: Mulai Bekerja Normal Lagi, Ruben Onsu Takut Terinfeksi Virus Corona
"Korban akan didampingi sepenuhnya psikolog dari Unit PPA Polresta Malang Kota. Kepentingannya untuk memulihkan kondisi psikis anak. Karena kasihan, apalagi si anak ini masih memiliki masa depan yang masih panjang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/4/2020).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan motif pelaku dapat berbuat seperti itu.
"Si tersangka ini tidak dapat menahan nafsunya. Sehingga melakukan perbuatan seperti ini," tandasnya.
Kini, tersangka terancam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nafsu Bejat Pria di Malang Ini Tega Cabuli 3 Bocah di Rumahnya, Polisi Ungkap Status si Pelaku