PSBB di Tangerang, Angkutan Umum Beroperasi Pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan sejumlah poin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan sejumlah poin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Arief menyebutkan pihaknya telah mempelajari peraturan-peraturan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat.
Peraturan tersebut ia jadikan rujukan dalam penerapan PSBB di Tangerang.
"Jadi kami sudah mempelajari aturan--aturan, termasuk mempelajari peraturan Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat," ujar Arief dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui TV One, Senin (13/4/2020) pagi.
"Kota Tangerang melihat aturan-aturan itu menjadi sebuah rujukan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kota Tangerang juga menerapkan pembatasan operasional angkutan umum.
Arief mengatakan, selama PSBB berlangsung, angkutan umum di Kota Tangerang hanya beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Contoh di Jakarta itu pemberlakuan angkutan umum hanya dari pukul 6 pagi hingga 6 sore, nah kita mempertimbangkan di Tangerang ini justru lebih awal satu jam yaitu pukul 5 pagi hingga pukul 7 malam," kata Arief.
Ia menambahkan, kebijakan itu diterapkan karena pihaknya mempertimbangkan sejumlah warga yang masih bekerja di Jakarta.
Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Disodori Blanko Teguran dan Buat Pernyataan
Baca: Bekasi Siap Terapkan PSBB, Rahmat Effendi Sebut Sudah Rugi Dua Hari dari Waktu Penetapan
"Pertimbangannya, jangan sampai orang yang masih bekerja di Jakarta, mudah-mudahan tidak ada ya karena PSBB ini salah satunya membatasi tempat-tempat kerja, perkantoran, itu mereka yang pulang dari Jakarta jangan sampai datang ke Tangerang dia tidak ada kendaraan umum," terangnya.
"Itu lebih repot lagi," tambah Arief.
Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia, seperti yang diberitakan Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19, yaitu selama 14 hari.
Durasi tersebut masih dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.
Sementara itu, Arief mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) siang.
Baca: PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Baca: Ikut Keputusan Pemerintah, Polisi Izinkan Pengemudi Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB
"Rencananya besok (hari ini) jam 1 siang akan dilakukan rapat," ujarnya.
Ia menyebutkan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang.
"Rapat oleh Pak Gubernur dengan (pimpinan) 3 wilayah (Tangerang Raya) memutuskan kapan PSBB (diterapkan)," tutur Arief.
Menurut Arief, saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan finalisasi draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.
Ia memastikan, permintaan penerapan status PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Pihaknya pun telah menerima surat keputusan menteri tersebut.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Singgih Wiryono)