Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangerang Raya Lakukan PSBB, Warga Terdampak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per KK

Khusus di Kabupaten Tangerang, kata Zaki, terdapat 275.000 warga yang terdampak bencana Covid-19

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tangerang Raya Lakukan PSBB, Warga Terdampak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per KK
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Kabupaten Tangerang kawasan Pasar Lama Kota Tangerang, Selasa (25/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN -  Wilayah Tangerang Raya yang meliputi  Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 18 April 2020.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ketiga wilayah itu sepakat untuk memberikan bantuan jaring pengamanan sosial berupa uang tunai.

"Semuanya sudah menyepakati, bantuan langsung tunai melalui rekening bank senilai Rp 600.000 per kepala keluarga, per bulan," kata Zaki melalui konferensi pers video, Senin (13/4/2020).

Khusus di Kabupaten Tangerang, kata Zaki, terdapat 275.000 warga yang terdampak bencana Covid-19.

Mereka akan mendapat bantuan di luar bantuan yang selama ini diberikan oleh pemerintah.

Menurut Zaki, warga yang menerima bantuan bukan hanya masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Tangerang, tetapi mereka yang berdomisili di sana juga bisa dapat, jika merupakan masyarakat terdampak.

Baca: 15 Remaja Putra-Putri Berada di Satu Kamar Kos Digerebek Satpol PP Kota Kediri

Baca: Chord dan Lirik Lagu Romansa ke Masa Depan - Glenn Fredly

Baca: 12 Hal yang Dilakukan Zodiak Saat Masa Pandemi Corona Berakhir, Aries Pergi Liburan

"(Syaratnya) dengan menyertakan keterangan domisili dari RT RW dan diketahui oleh kepala desa dan lurah setempat. Warga yang mendapat program jaring pengaman sosial adalah warga yang terdampak dari adanya Covid-19 ini," kata dia.

Berita Rekomendasi

Zaki mengatakan, bantuan akan disalurkan melalui rekening yang dibuatkan khusus.

Nama-nama penerimanya, kata dia, nanti akan ditampilkan di website pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dilaporkan sebelumnya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari hasil rapat terbatas yang digelar pada Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin. (Kompas.com/Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Kabupaten Tangerang Mulai 18 April, Warga Terdampak Dapat Bantuan Rp 600.000"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas