Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas Lima Hari dari Rutan Kebunwaru, Maulana Kembali Ditangkap Saat Menjambret

Maulana baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kebonwaru pada 2 April 2020 lalau lewat program asimilasi di rumah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Baru Bebas Lima Hari dari Rutan Kebunwaru, Maulana Kembali Ditangkap Saat Menjambret
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎ Baru bebas menyusul adanya program asimilasi, M Maulana Efendi (21) kembali ditangkap polisi.

Ia menjadi tersangka kasus penjambretan di perempatan Jalan Astana Anyar - Pagarsih Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung bersama temannya, Adrian (20). 

Maulana baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kebonwaru pada 2 April 2020 lalau lewat program asimilasi di rumah yang digencarkan Kemenkum HAM untuk mencegah penularan virus corona di internal lapas dan rutan. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Uling Sampurna Jaya mengatakan, Effendi divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dihukum selama 1 tahun di Rutan Kebonwaru. 

"Korbannya mahasiswa, Yuda Nugraha (22) warga Babakan Ciparay Kota Bandung," katanya di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Selasa (17/4/2020).

 Dalam kasus ini, Mf dengan Adrian saat kejadian berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas Jalan Astana Anyar - Jalan Pagarsih.

Baca: Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit

Baca: Diproyeksikan Beroperasi Tahun 2020, Tiang-tiang KRL Solo-Jogja Mulai Terlihat di Stasiun Klaten

Baca: PWNU Jateng Gelar Pembacaan Doa, Tahlil dan Infak Secara Online Besok

Berita Rekomendasi

"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," ucap Ulung. 

Setelah merampas ponsel milik korban, Effendi kemudian melarikan diri ke Jalan Pagarsih. ‎Adapun keduanya ditangkap pada Senin (13/4/2020 di Jalan Ibrahim Adjie. 

"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Mf, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Saat diamankan, Effendi melawan dan anggota terpaksa menembak kakinya," ujar Ulung. 

Effendi kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang disita dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat kejahatan. 

"Iya saya baru keluar Rutan Kebonwaru 2 April karena kasus 365 pencurian dengan kekerasan. Nah minggu lalu beraksi lagi," ujar dia. 

Ia menjawab saat ditanya kenapa melakukan aksi kejahatan, padahal belum satu bulan dia bebas karena asimilasi. 

"Iya saya lupa," ujar Effendi, tanpa berkata-kata lagi. Data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, pada 2 April, Rutan Kelas I Bandung mengeluarkan 53 warga binaan dalam program asimilasi. Adapun selama program asimilasi dan hak integrasi, Rutan Kelas I Bandung sudah mengeluarkan 300 warga binaan atau narapidana. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Baru Bebas Asimilasi sudah Kembali Berulah, Napi Kebonwaru Ini Lakukan Penjambretan di Kota Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas