Tak Terima Pacarnya Ditegur, Seorang Pemuda di Makassar Aniaya 3 Warga Dengan Pisau Lipat
MI (19) pemuda di Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan menganiaya tiga warga dengan pisau lipat karena tidak terima pacarnya ditegur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - MI (19) pemuda di Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan menganiaya tiga warga dengan pisau lipat karena tidak terima pacarnya ditegur.
Atas perbuatannya, MI pun ditangkap polisi sesaat setelah melakukan aksinya di Jalan Flamboyan Barat, Kecamatan Mariso, Makassar, Senin (13/4/2020) malam.
Kapolsek Mariso Ahmad Yulias mengatakan penganiayaan tersebut terjadi ketika MI datang menemui pacarnya di lokasi kejadian untuk menyelesaikan masalahnya.
Baca: Napi Narkotika di Rutan Makassar Meninggal Dunia karena Diabetes Bukan Corona
Seorang korban yang lewat saat hendak ke masjid menegur pacar MI.
Alasannya perempuan itu terdengar melontarkan kata-kata kasar.
"Ada ketersinggungan, pada saat pelaku datang dia mau ketemu pacarnya. Tapi pacarnya itu ada masalahnya dengan keluarga korban. Saat mau ketemu melintaslah korban di sini. Pada saat (pacarnya) ditegur, tersangka tidak terima baik," kata Ahmad Yulias saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Baca: Dua Kelompok Suporter di Makassar Ini Lakukan Aksi Melawan Wabah Corona
Saat diperiksa, MI mengaku terpaksa mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya dan menyayat bagian tubuh korban karena terlebih dahulu dipukul.
Usai menyayat, warga sekitar yang sudah terpancing emosi langsung mengerumuni MI untuk memukulnya.
Namun, kata Ahmad, polisi langsung tiba di lokasi dan mengamankan MI.
Baca: Stafsus Surati Camat Viral, Mardani Ali Sera: Pak Jokowi Harus Bertanggung Jawab
"Massa banyak jadi evakuasi tersangka agak susah karena jalannya sempit masuk lorong. Kalau anggota tidak cepat datang sudah babak belur dia (tersangka) karena massa sudah berkumpul," imbuh Ahmad.
Ahmad mengatakan, satu dari 3 korban mengalami luka cukup serius dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Atas perbuatannya MI dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ini bukan penganiayaan berat. Korban ada tiga, tapi satu yang agak parah. Yang lainnya tergores saja," ujar Ahmad.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersinggung Pacarnya Ditegur, Pemuda ini Lukai 3 Warga dengan Pisau Lipat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.