Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Polisi Ambil Pungli & Ludahi Pengemudi Mobil, Kapolres Medan Minta Maaf

Oknum polisi yang diketahui berinisial RS tersebut ternyata merupakan seorang Bripka Personil Unitlantas Polsek Medan Timur.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Viral Video Polisi Ambil Pungli & Ludahi Pengemudi Mobil, Kapolres Medan Minta Maaf
Facebook
Polisi pungli dan ludahi pengendara di Medan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video viral merekam aksi tak pantas seorang oknum polisi di Medan yang melakukan pungutan liar / pungli kepada pengemudi mobil di Medan.

Dalam video tersebut, polisi itu melakukan tilang tanpa surat tugas dan tak terima ketika perbuatannya direkam.

Video itu viral di Facebook dengan judul  "Padahal ludah bisa menularkan Virus Corona, Pengemudi Mobil Yaris Diludahinhingga membuat Kapolres Medan meminta maaf.

Oknum polisi yang diketahui berinisial RS tersebut ternyata merupakan seorang Bripka Personil Unitlantas Polsek Medan Timur.

Awalnya, polisi tersebut terlihat mengajak pengemudi mobil.

 Kasus Pemuda NTB Tewas Dianiaya saat Tilang, 9 Terdakwa Dituntut 1 Tahun, Ibu : Ini Bukan Anak Ayam

 Tilang Remaja Ngebut di Jalan, Polisi Ini Trenyuh saat Tahu Alasannya, Endingnya Menangis Bahagia

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).

Terdengar suara perekam video yang menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.

Detik-detik Bripka RS anggota Unitlantas Polsek Medan Timur ludahi mobil Yaris berplat BL yang dihentikannya
Detik-detik Bripka RS anggota Unitlantas Polsek Medan Timur ludahi mobil Yaris berplat BL yang dihentikannya (Facebook)
Berita Rekomendasi

Ia berkata, tanpa surat tugas polisi itu memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Si perekam juga mengaku telah diberhentikan dan dimintai uang sebelumnya.

"Dia menerima uang via orang sipil naik mobil berdua. Yang sipil pake baju biru, sudah saya videokan juga ya," katanya, dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas